BK DPRD Kota Depok Minta Siswanto Sampaikan Permintaan Maaf dan Tidak Membangun Narasi yang Memicu Pertanyaan Publik

BK DPRD Kota Depok Minta Siswanto Sampaikan Permintaan Maaf dan Tidak Membangun Narasi yang Memicu Pertanyaan Publik

‎Multinewsmagazine.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan telah menjalankan proses penanganan secara bertahap dan sesuai mekanisme etik terhadap anggota dewan, Siswanto, terkait viralnya video merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

‎Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok, Turiman, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diawali dari adanya aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi resmi.

‎“BK menerima aduan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti dengan pemanggilan untuk klarifikasi. Itu tahap awal yang wajib kami lakukan sebelum mengambil sikap,” ujar Turiman, Senin (4/5/2026).

‎Dalam proses klarifikasi, Siswanto mengakui adanya kelalaian dan menyatakan langsung mematikan rokok setelah menyadari berada di area KTR.

‎Turiman menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman awal, BK menilai perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik ringan.

‎Sebagai langkah awal, BK telah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk peringatan dan pembinaan.

‎“Pada tahap awal, BK  telah memberikan teguran lisan. Ini bagian dari mekanisme pembinaan etik agar yang bersangkutan menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

‎Namun demikian, BK  tidak berhenti pada tahap tersebut. Hasil rapat internal BK  pada hari yang sama juga memutuskan bahwa akan ada tindak lanjut berupa teguran lanjutan, yang dapat dituangkan dalam bentuk tertulis apabila diperlukan.

‎“BK bekerja secara bertahap. Setelah teguran lisan, kami membuka kemungkinan pemberian teguran lanjutan, termasuk secara tertulis, tergantung pada hasil evaluasi berikutnya,” tambah Turiman.

‎BK juga menegaskan bahwa kewenangannya berada pada ranah etik, bukan pidana maupun administratif pemerintahan.

‎“Perlu dipahami, BK tidak memberikan sanksi pidana atau administratif negara. Fokus kami adalah penegakan kode etik. Dalam kasus ini, kategorinya pelanggaran ringan, sehingga penanganannya bersifat pembinaan,” tegasnya.

‎Selain teguran, BK  juga meminta Siswanto untuk menunjukkan tanggung jawab moral kepada publik, termasuk dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

‎BK  juga mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan polemik baru.

‎“Kami minta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan tidak membangun narasi yang justru memicu pertanyaan publik,” ujar Turiman.

‎BK  membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan ulang jika diperlukan pendalaman lanjutan atas sikap dan tindak lanjut dari yang bersangkutan.

‎“Jika diperlukan, kami akan lakukan pemanggilan kembali untuk memastikan bahwa pembinaan etik ini benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi peraturan daerah, termasuk ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, serta menjaga integritas sebagai wakil rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *