UI TEGASKAN KOMITMEN GLOBAL ANTI-IMPUNITAS DI KONFERENSI INTERNASIONAL DI LEBANON

UI TEGASKAN KOMITMEN GLOBAL ANTI-IMPUNITAS DI KONFERENSI INTERNASIONAL DI LEBANON

Multinewsmagazine.com- Universitas Indonesia (UI) menegaskan posisinya sebagai kampus riset unggulan yang aktif berkontribusi dalam isu-isu global, khususnya penegakan hukum internasional dan penghapusan impunitas kejahatan HAM berat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI), Prof. Heru Susetyo, Ph.D., dalam Conference of End Impunity International Coalition (EIIC) yang berlangsung di Beirut, Lebanon, pada 30 Juni–4 Juli 2026.

Konferensi internasional ini mempertemukan jejaring pengacara anti-genosida dan anti-impunitas dari berbagai negara, termasuk Spanyol, Prancis, Tunisia, Lebanon, Malaysia, dan Indonesia. Isu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta upaya internasional untuk mengakhiri impunitas merupakan sejumlah hal utama yang dibahas dalam forum strategis ini. Selain dari lintas negara, konferensi ini turut dihadiri peserta lintas profesi, mulai dari anggota parlemen, aparat militer dan kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil Lebanon. Hal ini menegaskan urgensi kolaborasi lintas aktor dalam menegakkan keadilan internasional.

Sebagai narasumber, Prof. Heru memaparkan kerangka dan mekanisme international human rights law serta international criminal law dalam memeriksa dan mengadili pelaku kejahatan HAM berat, mulai dari genosida, crime against humanity, war crimes, hingga crime of aggression. Paparan Prof. Heru menjadi amat relevan lantaran konferensi ini menyoroti eskalasi konflik yang mendera Timur Tengah, sehingga perspektif hukum internasional yang beliau hadirkan memberikan kerangka akademik sekaligus praktis bagaimana dunia internasional dapat menuntut akuntabilitas para pelaku kejahatan kemanusiaan.

Lebih lanjut, Prof. Heru juga membagikan kertas kerja kepada peserta konferensi yang berisi analisis hukum dan rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan rujukan oleh jejaring akademisi dan praktisi hukum internasional. Hal ini membuktikan bahwa kontribusi UI tidak sekadar partisipasi simbolik, melainkan menghadirkan gagasan akademik yang konkret dan dapat diejawantahkan.

Keikutsertaan Prof. Heru dalam konferensi ini memperkuat posisi UI dalam jejaring hukum internasional anti-impunitas. Lebih luas, kehadirannya sebagai narasumber dengan sumbangsih gagasan konkret menegaskan kontribusi nyata akademik Indonesia dalam upaya global mengakhiri impunitas, sekaligus membuka peluang kolaborasi lanjutan.

Pasca konferensi, UI menjajaki kerja sama lanjutan dengan EIIC (Prancis) dan Centre for Human Rights Research and Advocacy (CENTHRA, Malaysia), khususnya dalam kajian dan pengumpulan data kejahatan HAM berat, dengan fokus mengakhiri impunitas para penjahat perang.

Terselenggaranya konferensi internasional anti-impunitas ini relevan dengan konteks nasional. Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan komitmennya dalam Pembukaan UUD 1945 untuk menolak penjajahan dan aktif mewujudkan perdamaian dunia. Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi HAM utama PBB, dan tahun ini menjabat sebagai Ketua UN Human Rights Council di Geneva.

Selain menyampaikan materi akademik, Prof. Heru melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan korban dan saksi kejahatan perang, serta mengunjungi berbagai kamp pengungsi dari korban peperangan seperti Mar Elias, Sabra Shatila, Haret Hreik, serta Dahieh di Beirut. Mewakili delegasi internasional di hadapan pimpinan Dar An Nadwa Lebanon, beliau menyerukan solidaritas global untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat komitmen bersama melawan kejahatan genosida.

Dalam refleksinya, Prof. Heru menegaskan, “Kita harus bersyukur tinggal di Indonesia yang jauh lebih aman dan damai daripada beberapa negeri di Timur Tengah yang didera peperangan. Mari tunjukkan keberpihakan kepada para korban dan pengungsi akibat kejahatan HAM berat di dunia. Akhiri complicity terhadap kejahatan HAM berat dan akhiri impunitas dari para penjahat tersebut. Jangan beri ruang kepada para penjahat kemanusiaan. Make them accountable before the law!”

Sebagai tambahan informasi, impunitas adalah kondisi ketika pelaku kejahatan, khususnya kejahatan berat terhadap kemanusiaan, tidak dihukum atau lolos dari akuntabilitas hukum. Dalam ranah hukum internasional, impunitas menjadi masalah serius karena melemahkan keadilan, memperpanjang penderitaan korban, dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum global. Gerakan anti-impunitas bertujuan memastikan bahwa setiap pelanggar hukum internasional dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga keadilan dan perdamaian dapat ditegakkan.

Melalui partisipasi ini, Universitas Indonesia menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi penegakan hukum internasional. UI mendukung penuh upaya global untuk mencabut impunitas bagi para pelanggar hukum, memastikan keadilan ditegakkan, dan perdamaian dunia diwujudkan melalui kontribusi akademik yang berbasis ilmu pengetahuan.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *