Rieke Diah Pitaloka Menilai RUU HAK CIPTA Harus  Menjadi Benteng Perlindungan  Karya Jurnalistik Di Era Digital

Rieke Diah Pitaloka Menilai RUU HAK CIPTA Harus  Menjadi Benteng Perlindungan  Karya Jurnalistik Di Era Digital

Multinewsmagazine.com – Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, Anggota Komisi XIII DPR RI mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi benteng perlindungan karya jurnalistik di era digital pada Selasa, 21 Juli 2026 kepada Kementerian Hukum, Direktorat Kekayaan Intelektual.

Perlindungan hak cipta jurnalistik berpusat pada tuntutan kompensasi yang adil dari perusahaan teknologi global (Big Tech) dan pengembang Artificial Intelligence (AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial. Momentum revisi UU ini penting untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem pers dan kedaulatan digital Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Berne, hak cipta melindungi ekspresi orisinal, bukan fakta atau ide berita. Perlindungan mencakup teks berita, foto, video, audio, infografik, dan kompilasi data kreatif, termasuk hak ekonomi dan hak moral. Uni Eropa melalui Directive (EU) 2019/790 telah mengatur Ancillary Copyright dan Opt-Out Right, sementara sengketa The New York Times melawan OpenAI menunjukkan urgensi pengaturan AI dalam rezim hak cipta.

Rekomendasi:

1. Mengatur Opt-Out Right, transparansi data AI, serta kewajiban lisensi atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik.

2. Melindungi penggunaan judul dan cuplikan berita (news snippets) serta memperkuat LMK Pers sebagai dasar penarikan dan distribusi royalti.

3. Menegaskan batas antara fakta sebagai milik publik dan ekspresi jurnalistik sebagai objek hak cipta tanpa menghambat kebebasan pers maupun fair use untuk pendidikan dan riset.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *