Legislator PKS Mohamad Nur Hidayat Wujudkan Advokasi Aspirasi Warga. 26 Titik PJU Menyala

Legislator PKS Mohamad Nur Hidayat Wujudkan Advokasi Aspirasi Warga. 26 Titik PJU Menyala

Multinewsmagazine.com – Advokasi Mohamad Nur Hidayat melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok membuahkan realisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik.

Sebanyak 26 Titik lokasi PJU kini telah menyala dan memberikan manfaat langsung bagi warga, khususnga dalam meningkatkan penerangan, keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Beberapa titik yang berhasil diperjuangkan antara lain jalan pendamping warga di samping Pintu Tol Cisalak 3, Jalan Raya Duta Pelni di samping PT Bayer, Jalan Gambang 4, Gambang 6 Mekarjaya, Jalan Rebab 5, Jalan Calung Raya Mekarjaya, kawasan depan gerbang keluar masuk Perumahan Taman Duta Cisalak, Jalan Samudera RW 22 Kelurahan Abadijaya, Jalan Aghnatis Raya, Jalan Borneo Raya, Jalan Pinus Rw 13 Kelurahan Baktijaya.

“Penerangan jalan adalah kebutuhan dasar lingkungan. Jalan yang terang membuat warga merasa lebih aman, aktivitas malam hari menjadi lebih nyaman, serta dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan,” ujar Mohamad Nur Hidayat yang akrab disapa Bang Dayat, dikutip dari media depoknews.id.

Aspirasi PJU yang disuarakan Mohamad Nur Hidayat merupakan bentuk pelaksanaan fungsi representasi DPRD, khususnya dalam membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses penganggaran dan pengawasan pemerintah daerah. Penerangan jalan bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan warga. Karena itu, jalan lingkungan yang masih gelap, PJU yang rusak, maupun kebutuhan penambahan titik penerangan patut menjadi bagian dari prioritas pelayanan publik Pemerintah Kota Depok.

Dasar aspirasi PJU adalah :

1. DPRD memang memiliki kewenangan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda.

Artinya, apabila Mohamad Nur Hidayat menerima keluhan warga mengenai jalan lingkungan yang gelap, PJU yang mati, kebutuhan penambahan titik lampu, atau ketidakmerataan penerangan, aspirasi tersebut dapat dibawa ke dalam fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.

2. PJU berkaitan langsung dengan kepentingan keselamatan dan pelayanan publik.

Dalam berbagai regulasi daerah yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 23 Tahun 2014, PJU ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan jalan yang menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, aspirasi PJU tidak semata-mata persoalan “memasang lampu”, tetapi dapat dikaitkan dengan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang layak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *