Presiden Jokowi Resmi Lantik Dewan Pengarah BRIN

Presiden Jokowi Resmi Lantik Dewan Pengarah BRIN

[ad_1]


MultiNewsMagazine.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Resmi lantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (13/10/2021) pukul 13.00 WIB di Istana Negara.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangakatan Dewan Pengarah BRIN.

“Mengangkat keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional masing-masing, satu, Doktor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri sebagai ketua,” demikian isi keppres yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Berdasarkan Keppres tersebut, Dewan Pengarah BRIN yang terpilih yakni

  1. Megawati Soekarnoputri (Ketua)
  2. Menteri Keuangan (Wakil Ketua)
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (Wakil Ketua)
  4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto (Sekretaris)
  5. Profesor Emil Salim (Anggota)
  6. Profesor I Gede Wenten (Anggota)
  7. Bambang Kesowo (Anggota)
  8. Profesor Adi Utarini (Anggota)
  9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo (Anggota)
  10. Tri Mumpuni (Anggota)

Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Ketua Badan Riset Inovasi Nasional,

“Iya(Megawati) Dewan BRIN,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Hal itu tertulis dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Sementara di Perpres sebelumnya pasal tersebut hanya menjelaskan struktur kelembagaan BRIN.

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” bunyi pasal dalam salinan Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/9).

Selain itu, dalam ayat 4 disebut Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati akan dibantu oleh seorang Staf Khusus.

Bagikan Jika Anda Suka

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang,” demikian bunyi Ayat 4.

Di hadapan Presiden, 10 anggota Dewan Pengarah BRIN mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.”

BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.

Adapun BRIN terdiri atas dua unsur, yakni Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.”

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *