Multi News Magazine (13/11/2019) Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sukses digelar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri.
Sebelum menyetujui RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2020, DPRD Kota Depok melalui Badan Anggaran bersama TAPD dan seluruh Perangkat Daerah telah melakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja yang telah diselenggarakan di Hotel Ciputra Ciputra Cibubur pada tanggal 5-8 November 2019. RAPERDA APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020 merupakan penjabaran Rencana Kerja dan Keuangan Pemerintah Daerah untuk kurun tahun tersebut. Penjabarannya tentu saja tidak boleh menyimpang dan terlepas dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah dibuat, dan dengan mempertimbangkan kondisi dan sasaran-sasaran baik dari Pusat, Provinsi maupun Kota Depok sendiri. Badan Anggaran Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut :
RENCANA TARGET PENDAPATAN DAERAH SEBESAR 2 TRILYUN 958 MILYAR 233 JUTA 52 RIBU 219 DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBESAR 1 TRILYUN 269 MILYAR 422 JUTA 760 RIBU 810 RUPIAH
DANA PERIMBANGAN SEBESAR 1 TRILYUN 66 MILYAR 752 JUTA 504 RIBU
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH SEBESAR 622 MILYAR 47 JUTA 787 RIBU 409 RUPIAH;
BELANJA DAERAH SEBESAR 3 TRILIYUN 499 MILYAR 870 JUTA 259 RIBU 253 RUPIAH DENGAN RINCIAN BELANJA SEBAGAI BERIKUT :
BELANJA TIDAK LANGSUNG SEBESAR 1 TRILYUN 310 MILYAR 949 JUTA 910 RIBU 510 KOMA KOMA 67 RUPIAH ;
BELANJA LANGSUNG SEBESAR 2 TRILYUN 188 MILYAR 920 JUTA 348 RIBU 724 KOMA 66 RUPIAH.
Dan hasil keputusannya, DPRD Kota Depok menyepakati dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2020. (Erna Multiningsih)