Multi News Magazine (28/11/2019) Bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra Dalam Rangka Penyampaian 5 (lima) Raperda Kota Depok Tahun 2019 dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok Tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok sukses digelar.
Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutannya, “Kelima Raperda baru yang kami usulkan sebagai pihak Eksekutif untuk dibahas oleh pihak Legislatf. Dan diharapkan kelima Raperda ini dapat segera disetujui. Dengan begitu, Raperda tersebut akan melalui tahap pembahasan dan setelah itu, baru dapat segera diimplementasikan di kota Depok. Semua Raperda ini dibuat demi kemajuan pembangunan Kota Depok. “ Kelima Raperda tersebut adalah, :
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan bidang perhubungan.
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perhubungan.
Dan kelima Raperda yang diusulkan oleh Walikota Depok akan ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok untuk membahasnya dalam Rapat Pansus. Inilah daftar nama Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Depok :
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok Tentang Tata Tertib DPRD : 1.Ade Firmansyah (PKS),2.Mohammad Hafid Nasir (PKS), 3. Sri Utami (PKS), 4.Hamzah (Gerindra), 5. Rezky M. Noor (Gerindra), 6. Irfan Rifai (Gerindra), 7. Ikravani Ilham (PDIP), 8. Mad Arif (PDIP), 9. Fransiscus Samosir (PDIP), 10. Nurhasim (Golkar), Nurdin Al Ardisoma (Golkar), 12. Edi Sitorus (Demokrat Persatuan Pembangunan), 13. Qonita Luthfiah (Demokrat Persatuan Pembangunan), 14. Nurhasan (PAN), 15. Abdul Hamid (PKB-PSI).
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok : 1.Khairullah (PKS), 2.Imam Musanto (PKS), 3. T. Farida Rachmayanti (PKS), 4. Mohammad HB (Gerindra), 5. Priyanti Susilawati (Gerindra), 6. Afrizal A Lana (Gerindra), 7. Hermanto (PDIP), 8. Indah Ariani (PDIP), 9. Rudi Kurniawan (PDIP), 10. Juanah Sarmili (Golkar), 11. Supriatni (Golkar), 12. Mazhab (Demokrat Persatuan Pembangunan), 13. Endah Winarti (Demokrat Persatuan Pembangunan), 14. Azhari (PAN), 15. Tati Rachmawati (PKB-PSI).
Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan bidang perhubungan dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perhubungan : 1.Henky, ST (PKS), 2.Habib Syarif Gasim Husin Al Attas (PKS), 3.Ade Supriyatna, ST (PKS), 4.Edi Masturo, SE (Gerindra), 5.Turiman, SE (Gerindra), 6. Imam Yuniawan, S.M (Gerindra), 7. Veronika Wiwin Widarini, SE (PDIP), 8.Yuni Indriany, SE (PDIP), 9.Imam Turidi (PDIP), 10.Nurdin Al Ardisoma, S.IP (Golkar), 11.Nurhasim (Golkar), 12.Edi Sitorus (Demokrat Persatuan Pembangunan,13.Mohammad Taufik (Demokrat Persatuan Pembangunan)