DPRD Kota Depok Sahkan 5 Raperda

DPRD Kota Depok Sahkan 5 Raperda

Multi News Magazine & Online (8/1/2020) Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap : 5 (lima) Raperda Kota Depok dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok Tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok sukses digelar.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari telah menandatangani dan mengesahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok yang telah melalui proses penggodokan dan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok.

Lima Raperda yang telah disahkan adalah :

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Raperda tentang Perubahan Ketiga ATAS Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Depok.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelengaraan bidang perhubungan

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Berdasarkan Pasal 49 ayat 4 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD bahwa Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan  Pembentukan Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Depok yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 24 Tahun 2019. (Erna Multiningsih)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *