Molornya Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Yang Membuat Lelah Menunggu

Molornya Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Yang Membuat Lelah Menunggu

Multi News Magazine & Online (21/2/2020) Berdasarkan jadwal yang telah diatur pihak Sekwan, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang seharusnya dimuai pada pukul 01.00 WIB molor menjadi pukul 14.57 WIB. Dan hal ini sering kali terjadi, membuat banyak tamu undangan lelah menunggu. Dan tampak beberapa orang tamu undangan bergegas pergi meninggalkan ruang SIdang Paripurna DPRD Kota Depok sebelum Rapat Paripurna dengan agenda dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2020 dimulai.
Sebelum rapat paripurna dibuka, Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusuf Syah Putra membacakan daftar jumlah anggota dewan yang hadir hanya 30 orang dari 50 orang anggota DPRD Kota Depok. Ketidak hadiran 20 orang anggota dewan telah membuat pemandangan yang membuat miris hati terlihat banyak deretan kursi kosong dengan meja yang isinya hanya terpampang nama para anggota DPRD Kota Depok yang berhalangan hadir. Sepertinya pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok harus lebih bekerja keras lagi untuk bisa mendisiplinkan para anggota DPRD Kota Depok.
Tampak hadir tepat waktu pukul 01.00 WIB sesuai jadwal agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang ditetapkan pihak Sekwan, Anggota DPRD Kota Depok Igun Sumarno disusul oleh Qonita Lutfiah dan Rezky M. Noor alias Mak Kiky yang diapresiasi dan patut diberi acungan jempol.
Rapat Paripurna berjalan lancar walau sempat molor waktu cukup lama, perwakilan setap fraksi menyampaikan laporan hasil reses yang telah mereka lakukan selama tiga hari, dari tanggal 3,4 dan 5 Februari 2020 secara bergantian.
Masa Reses merupakan masa dimana kegiatan Anggota Dewan di luar masa sidang dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang bersifat terbuka dengan undangan terbatas. Anggota DPRD adalah representasi masyarakat pada daerah pemilihannya. Oleh karena itu aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut harus tersalurkan dengan baik. Melalui kegiatan Reses ini, anggota DPRD, dalam mengunjungi, mendengar, dan menyerap aspirasi pada daerah pemilihannya, yang kemudian ditindaklanjuti dan diperjuangkan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *