Multi News Magazine & Online (24/2/2020) Dengan mengusung tema Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Dwifungsi DPRD Dalam Pembangunan Kota Depok, Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Depok Tahun 2021 Sekretariat DPRD Kota Depok digelar dengan sukses bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok.
Dalam pemaparannya, selaku Sekretaris DPRD Kota Depok Dra Kania Parwanti menyampaikan, Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok adalah, 1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, 2. Menyelenggarakan administrasi keuangan, 3, Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, 4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan.
Dan Target kinerja Sekretaris DPRD Tahun 2021 mempunyai tujuan akan terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD yang professional terhadap kinerja DPRD, dengan sasaran meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dan pelayanan terhadap DPRD yang mempunyai target Indikator kepuasan DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD “Baik” dan predikat Sakip “A”.
Perencanaan program dan kegiatan Tahun 2021 terdapat 7 program dengan 45 kegiatan. 7 program tersebut adalah, 1. Peningkatan administrasi perkantoran, 2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur, 3. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur, 4. Peningkatan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, 5. Peningkatan kualitas perencanaan, 6. Peningkatan peran dan fungsi DPRD, dan 7. Peningkatan fungsi alat kelengkapan DPRD.
Selanjutnya mewakili pihak DPRD Kota Depok, Pemaparan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dengan terlebih dahulu menjelaskan mengenai peran DPRD pada Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 149 adalah DPRD mempunyai peran sebagai Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Dan lebih lanjut Yeti menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 pasal 67 yang berbunyi, “Rencana Kerja DPRD Dalam Bentuk Program dan Kegiatan”. Program peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD adalah 1. Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan, 2. Kegiatan pembentukan peraturan daerah, 3. Kegiatan penyusunan kebijakan anggaran, dan 4. Kegiatan optimalisasi peran DPRD.
Sebagai penutup kegiatan Renja, prosesi penandatanganan berita acara Renja Sekretariat Dewan (Setwan) Tahun 2021 dilakukan oleh Yeti Wulandari, Kania Purwanti, dan beberapa perwakilan anggota DPRD dan perwakilan beberapa pihak sebagai saksi. (Erna Multiningsih)