Multinewsmagazine.com (14/4/2020) Mengacu kepada dua peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep221-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek untuk keperluan pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), maka Walikota Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kota Depok selama 14 hari akan dimulai Rabu 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 dalam upaya pencegahan meluasnya wabah Covid-19.
Walikota Mohammad Idris mengatakan, Maka dengan itu, bagi masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketetuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok. Dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapan,” jelas Idris.
Dan Idris berharap setiap warga Kota Depok dapat mentaati aturan pelaksanaan PSBB dengan baik, dan secara bersama-sama dapat mengoptimalkan Kampung Siaga Covid-19. (Erna Multiningsih)