Multinewsmagazine.com (4/5/2020) – Upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.
“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (03/05/20).
Dijelaskannya, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.
“PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat sehingga diharapkan seluruh masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Mohammad Idris menuturkan, perkembangan kasus ODP di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.788 orang dan PDP 771 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk kasus konfirmasi sebanyak 309 orang, sembuh 44 orang, dan meninggal dunia 18 orang. Sementara OTG 898 orang,” tandasnya.