Walikota Depok Mengajukan Usulan Perpanjangan PSBB II Untuk Satu Kali Masa Inkubasi (14 hari) Kepada Gubernur Jawa Barat

Walikota Depok Mengajukan Usulan Perpanjangan PSBB II Untuk Satu Kali Masa Inkubasi (14 hari) Kepada Gubernur Jawa Barat

 

Multinewsmagazine.com (11/5/2020) – Walikota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok kembali mengusulkan perpanjangan masa PSBB II kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hal ini berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, OTG, ODP dan PDP pada masa
sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II.

Saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata￾rata kasus per hari. Namun demikian, mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap
harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan
orang, maka Walikota Depok, FORKOPIMDA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-
19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk Perpanjangan PSBB II.
Sore ini telah dilayangkan Surat Walikota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat,
dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan
Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai
tanggal 13 Mei 2020 sd 26 Mei 2020.

Diharapkan dalam perpanjangan PSBB nanti, warga masyarakat tetap konsisten dalam melaksanakan protokol
pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua.

Informasi perkembangan Covid-19 Kota Depok per Senin, 11 Mei 2020,
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dengan ini menyampaikan informasi sebagai berikut :
Data Kasus Konfirmasi berjumlah 360, Sembuh 65, Meninggal 21, OTG 1.401, ODP 3.496 dan PDP 1.351.

Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 60 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang
belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya
dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *