Multinewsmagazine.com (2/6/2020) – merebaknya berbagai tanggapan miring atas ketidakpuasan banyak pihak di masyarakat mengenai proses penyaluran bansos yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Depok, membuat fraksi Partai Gerindra Kota Depok mengambil sikap untuk mengusulkan terbantuknya Pansus Covid-19.
Selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, H. Hamzah, SE., MM. mengatakan, “Kami ingin memastikan program penangulangan pencegahan Covid-19 dan pemberian bantuan kesehatan, ekonomi, dan sosial tepat sasaran dan dilakukan secara transparan,” ujar Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah menjelaskan, analisa usulan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Wabah Virus Corona (Covid-19) Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok adalah agar program dan anggaran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 tepat sasaran.
“Dengan demikian masyarakat yang terdampak, khususnya dari kalangan ekonomi bawah, UMK (usaha mikro dan kecil), dan lainnya benar-benar bisa terbantu dan bangkit,” jelas Hamzah.
Hamzah menambahkan, kolaborasi multipihak sangat diperlukan dalam menangani dampak Covid-19. Keterbukaan dan transparansi anggaran sangat penting diketahui publik, juga ketepatan program dan anggaran bantuan ini sangat penting bagi masyarakat yang terdampak.
“Sebab, sejak adanya wabah Covid-19 yang disertai adanya kebijakan PSBB, membuat perekonomian mereka turut terpukul,” tambah Hamzah.
Di sisi lain, usulan terbentuknya Pansus Covid-19 di Kota Depok dihatapkan akan bekerja optimal untuk membantu Pemerintah dalam menangani penyelesaian pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya terkait realisasi program dan penyaluran bantuan bagi masyarakat, maupun penggunaan anggaran Covid-19 sudah sesuai peruntukannya berdasarakan ;
1. Perpres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nan Alam Penyebaran covid 19.
2. Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19.
3. Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid 19 4. PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekomonomi Nasional Dalam mendukung kebijakan keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid 19.
5. PP No. 1 tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid 19 ( Fokus untuk Penyelamatan Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial, dan Pemulihan ekonomi termasuk pemulihan dunia usaha dan masyarakat yang berdampak).
6. Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid 19.
7. SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Pervepatan penanganan Covid 19.
8. Permenkeu No. 43/PMK.05/2020, PMK No. 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Pengunaan Dana bagi hasil, DAK, DAU untuk penanggulangan Covid 19 ,PMK 46 tahun 2020 dan PMK 50 tahun 2020.
Fraksi Partai Gerindra mengharapkan usulan pembentukan Pansus Covid-19 ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan dilakukan secara harmonis dan kompak sehingga dapat melahirkan rekomendasi yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, Kami Fraksi Partai Gerindra mengumpulkan data-data yang bersumber langsung dari Pemerintah atau Tim Gugus ataupun data-data langsung dari RT dan RW, ” ungkap Hamzah.
Data yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan, baik data untuk tingkat RT, RW maupun data dari pihak Kelurahan, Kecamatan dan Tim Gugus Kota Depok.
Data – data tersebut akan menjadi tolak ukur dalam penanganan wabah dan pemulihan ekonomi di Kota Depok.
“Kami akan mendalami empat aspek yang akan diperhatikan dalam pengusulan terbentuknya Pansus Covid-19 ini dalam pelaksanaan, yaitu Aspek Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Keamanan, ” pungkas Hamzah.