Multinewsmagazine.com (8/6/2029) – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/BKPSDM tentang Sistem kerja ASN dalam tatanan Normal Baru, pihak BKPSDM Kota Depok telah mengatur secara teknis pelaksanaan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Mengingat mulai hari senin ini, (8/6/2020) sebagian besar pegawai Pemkot Depok telah diperbolehkan kembali bekerja di kantor (WFO).
“Bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” tutur Supian Suri.
Dalam surat bernomor 800/6305/PPSDM tersebut, dijelaskan jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 – 16.00 WIB. Adapun setiap Jumat, imbuhnya, jam masuknya sama pukul 07.30 WIB, namun jam pulang menjadi 16.30 WIB.
“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkot Depok. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap kepala Perangkat Daerah (PD) di masing-masing unit kerja,” ucapnya.
Dikatakannya, setiap ASN, baik yang WFO atau bekerja di rumah wajib melaporkan kehadirannya melalui aplikasi KMOB Kota Depok. Termasuk, imbuhnya, membuat laporan kinerja harian yang diketahui dan disetujui atasan langsungnya.
“Selama melaksanakan WFO, ASN wajib menggunakan pakaian dinas yang ditetapkan pada hari tersebut. Ketentuan tersebut berlaku hari ini dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Supian Suri.