Multinewsmagazine.com (2/7/2020) – Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akhirnya memberikan informasi bahwa Pemerintah Kota Depok memperbolehkan kembali beberapa tambahan aktifitas kegiatan sosial ekonomi di masa PSBB Proporsional Tahap II ini.
Tambahan aktifitas yang diperbolehkan tersebut diantaranya, posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas
maksimal 30%, salon/barber shop, seminar/workshop/bimtek/diklat dengan kapasitas maksimal 30
orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maskimal 50% dari kapasitas ruangan, ujian masuk
Perguruan Tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
Seluruh aktifitas tersebut
dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengimbau kepada
para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktifitas agar berkoordinasi aktif dengan
Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Depok.
“Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksnaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan
penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Idris.
Keputusan Pemkot Depok yang memperbolehkan ojol berpenumpang beroperasi kembali, tentunya merupakan kabar yang menggembirakan bagi para driver ojol dan para pengguna aplikasi ojol di Kota Depok. (Erna Multiningsih)