Wali Kota Depok Terbitkan SE Tentang Cetakan Dokumen Kependudukan

Wali Kota Depok Terbitkan SE Tentang Cetakan Dokumen Kependudukan

Multinewsmagazine.com (7/7/2020) – Terhitung per 1 Juli 2020, Penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 470/311.

Nuraeni Widayatti selaku Kepala Disdukcapil Kota Depok mengatakan, “Dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya. Sebab, dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional,” tutur Nuraeni, Senin (06/07/20).

Nuraeni menambahkan, dengan dokumen kependudukan digital ini proses legalisir juga tidak perlu dilakukan. Sebab, telah dibubuhi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang dapat divalidasi melalui aplikasi VeryDS.

“Meskipun kini sudah digital, tapi bagi yang dokumen kependudukannya dibuat sebelum 1 Juli, tetap berlaku,” jelasnya.

Dinas Disdukcapil Kota Depok Saat ini memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diakses secara dalam jaringan (daring) atau online. Yaitu melalui aplikasi chat Whatsapp.

“Untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di nomor 083819058030. Serta Pelayanan Surat Pindah Datang 085890242414 dan Surat Pindah Keluar 085890027977. Tapi pindah antar kecamatan dan kelurahan bisa langsung di kelurahan setempat,” tambahnya.

Untuk permohonan Akta Kelahiran dapat menghubungi 081385318459, Akta Kematian 081292854446. Sedangkan Akta Perkawinan, perceraian, perubahan status anak ke nomor 081292854447.

“Kami juga membuka pelayanan informasi dengan kontak 0811166864. Begitu juga dengan pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK atau konsolidasi di nomor 08111158676,” pungkas Nuraeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *