Semua Fraksi DPRD Kota Depok Menyetujui 3 Raperda Disertai dengan Beberapa Catatan

Semua Fraksi DPRD Kota Depok Menyetujui 3 Raperda Disertai dengan Beberapa Catatan

Multinewsmagazine.com (13/4/2021) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok dan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020 pada Rabu, 7 April 2021.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRF Kota Depok, TM Yusuf Syahputra, dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua, H. Tajudin Tabri, serta Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Semua fraksi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya. Adapun fraksi-fraksi tersebut, PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh Ade Supriatna, Hamzah, Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.

Untuk diketahui Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui, Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Ketiga, Pemkot Depok mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan.
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025,melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD. Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan. Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi tersebut.
3. Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung mauoun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daetrah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat,dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki. Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman. Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).
Dalam Prakteknya,petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenaka biaya tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti bioaya penggalian lubang makam, papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rinci,jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjad sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih. Masih ada makam yang ditembok,
padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih,tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini.

Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Gerindra DPRD Depok, Hamzah menyampaikan beberapa catatan mengenai ke-3 rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :
Mengenai rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok. Bahwa perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung.Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden. Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat. Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset,merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan. Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara real. Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasar pungutan dari masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat masyarakat. Depok yang telah mencanagkan diri sebagai cyber city dan smart city, harus lebih maju lagin dalam pengurusan retribusi,harus terbangun sistem yang memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi dan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan, termasuk pemakaman.

Terkait dokumen LKPJ Walikota TA 2020, dikatakannya, merupakan laporan yang memuat hasil.
Penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LPKJ ATA 2020 menjadi bentuk pertanggungjawaban Walikota dalam pengemban amanat untuk mencapai tujuan pembangunan dan menjadi early warning system atas pencapaian “Kota Depok yang Unggul, Aman dan Religius” yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Depok tahun 2016-2021 sebagai mana diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 21.

DPRD berharap besar, bahwa diera Walikota saat ini akan hadir program-program dan kebijakan yang inovatif dan efektif bukan saja untuk menurunkan kemiskinan akan tetapi juga, memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan sosisal bagi penduduk Kota Depok yang miskin dan rentan.

Fraksi Golkar dalam pandangannnya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Meski menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut.

Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar. Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis simanjuntak memberikan pandangan. Oparis menyebut perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial.
Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi. Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih selama 24 jam. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal. Termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, di dalam pembahasan, baik di komisi maupun di Badan Pembentukan peraturan Daerah DPRD Kota Depok, pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional. Pihaknya pun sadar, untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya. Maka diperlukan investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, fraksi PDIP Perjuangan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Asasta Kota Depok. Dalam rangka pembahasan Raperda tersebut Fraksi PDIP Perjuangan memberikan beberapa catatan. Antara lain :
Penyertaan Modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.Terkait dengan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakan dan Pengabuan mayat, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya perbaikan manajemen pelayanan penguburan. Termasuk didalamnya adalah perbaikan prosedur pemakaman yang meringankan dan mempermudah pelayanan pemakaman.

Sementara itu dari Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menuturkan, setelah melihat dan membaca Laporan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2020, secara umum pihaknya bisa memhami dan memaklumi dari maksud arah laporan Wali Kota mengenai apa yang telah diperbuat, direalisasikan sesuai dengan program-program yang telah tersusun dalam dokumen penting yang berupa APBD pada tahun 2020 yang lalu.
Dalam hal ini, Walikota beserta seluruh organisasi perangkat daerah secara maksimal berupaya agar program apa yang telah teruang dalam APBD dapat direalisasikan dan diwujudkan secara nyata dalam rangka meningkatkan klesejahteraan masyarakat.
Lebih perhitungan anggaran sebelumnya ( Silpa ) realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 670, 655, 917, 064, 55 atau sebesar 100% dari target. Dan, realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 74, 094, 500, 000. 00 atau 100% berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD Kota Depok 2020, sebagaimana disampaikan Pemerintah Kota Depok.
Maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan silpa tahun 2020 Rp. 457, 074, 299, 366.00 maka dengan ini Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Depok lebih semangat dan terarah menggunakan anggaran agar dapat terwujud masyarakat Kota Depok yang lebih baik. Ihwal tiga Raperda lain, pihaknya melihat terdapat beberapa catatan yang akan menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya. Dalam menjamin kesediaan kebutuhan air minum atau air bersih pemerintah diharapkan menjamin kesediaan air minum untuk masyarakat Kota Depok, maka dari itu dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut harus jelas, transparan dan kemandirian.
Pemerintah daerah juga harus memiliki sumber daya manusia di dalam perusahaan air minum tersebut yang benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan dapat lebih membawa perusahaan daerah tersebut lebih baik kedepannya. Adapun di dalam perhitungan tarif air minum didasarkan pada keadilan, mutu pelayanan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas. Dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut yang akan menjadi perusahaan perseroan daerah maka akan berbeda dengan perusahaan air minum yng lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *