Multinewsmagazine.com – Sebanyak 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK Tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Ini tentunya kami sangat bersyukur kepada Tuhan Yang maha Kuasa bahwa Kota Depok mendapatkan rezeki tambahan tenaga kesehatan sebanyak 266 PPPK,” ucapnya usai menghadiri pemberian SK PPPK Tenaga Kesehatan di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Jumat (05/05/23).
Dikatakannya, pada umumnya, tidak ada pembeda antara PPPK dan ASN. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat.
“Jangan dibeda-bedakan antara ASN dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama. Semuanya termasuk tenaga honor adalah sama, semuanya harus kerja sama,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, antara ASN dan PPPK hak dan kewajibannya sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.
“Untuk kebutuhan pegawai apakah sudah proporsional, saya akan minta kepala badan yang baru nanti untuk merekapitulasi ulang antara rasio kebutuhan Kota Depok sesuai jumlah penduduk yang dilayani,”tutupnya.