Multinewsmagazine.com – Ketika mendapat laporan dari warga yang terdampak dari peristiwa pengrusakan jembatan irigasi yang merupakan aset milik Pemkot Depok, tiga awak media lokal Depok (multinewsmagazine.com, dapurremaja.com dan suarakarya.id) segera bergegas menuju lokasi dan melakukan pengecekan serta melakukan komunikasi dengan aparat setempat.
Saat tiba di lokasi, terlihat pemandangan yang sangat miris adanya tindakan perusakan aset milik Pemkot Depok berupa jembatan irigrasi yang terletak persis di pinggir jalan raya Tapos, RW 05, Kelurahan Tapos yang jaraknya tidak jauh dari kantor Kecamatan Tapos oleh pihak pengembang tanpa diketahui pihak Kecamatan Tapos.
Saat awak media melakukam konfirmasi kepada Ketua LPM, Ketua RW dan Pejabat Camat mereka kompak mengatakan tidak tahu adanya peristiwa perusakan aset milik Pemkot Depok tersebut, terkesan seperti ‘kecolongan’.
Menurut Ketua RW 05, Ronny, pengrusakan jembatan di jalan raya Tapos itu tanpa sepengetahuannya. “Saya datang sudah dirusak seperti itu. Dan mereka pengembang membangun di area itu tanpa memberi tahu lingkungan, seperti saya sebagai RW setempat,” kata Ronny, Kamis (25/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Ketua LPM kelurahan Tapos H A Rohim. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan perihal kegiatan pembangunan dan pembongkaran (perusakan) jembatan tersebut.
“Saya juga kaget, kok malah jembatannya yang dirusak. Untuk pembangunan apa di kawasan itu saya juga tidak diberi tahu. Apakah memang sudah ada izinnya? Itukan milik pemkot,” ujar Rohim.
Camat Tapos Abdul Mutolib yang dilaporkan warga sepertinya kecolongan. Jembatan yang berada tak jauh dari kantornya itu dirusak pengembang tanpa sepengetahuannya. Padahal TKP-nya ibarat kata berada di depan matanya.
“Saya juga baru tahu ini,” kata Abdul Mutolib yang mengaku akan mengecek kegiatan tersebut apakah sudah berizin atau belum. “Ini nanti Pak RW, LPM dan Lurah coba itu nanti dicek,” kata Abdul Mutolib dihadapan RW dan LPM.
Padahal merusak barang, bangunan atau aset pemerintah, terlebih fasilitas umum dapat dipidanakan. Ketentuan pengrusakan fasilitas umum milik pemerintah ini diatur dalam pasal 170 KUHP. Bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Informasi dari pihak warga yang merasa dirugikan dengan adanya penutupan akses jalan yang semena-mena tersebut akan segera menempuh jalur hukum.