Reinova Himbau Oknum Pengembang Nakal di Tapos Untuk Mentaati dan Mengikuti Aturan UU dan Perda Kota Depok

Reinova Himbau Oknum Pengembang Nakal di Tapos Untuk Mentaati dan Mengikuti Aturan UU dan Perda Kota Depok

Mutinewsmagazine.com – Mengamati prilaku pengembang yang merusak aset Pemkot Depok berupa pagar jembatan pembatas di samping Kantor Kecamatan Tapos, yang tetap melakukan pekerjaannya walau sudah distop dinas terkait belum keluarnya surat ijin yang statusnya masih proses, selaku Wakil Rakyat, Reinova sangat merasa geram.

“Sebagai Wakil Rakyat saya himbau oknum Pengembang Nakal untuk mentaati dan mengikuti aturan UU dan Perda Kota Depok, stop pekerjaan dan tunggu surat ijinnya keluar,” ucap Reinova, Wakil Rakyat Dapil Tapos, Senin (12/6/2023).

Reinova menambahkan, bahwa dirinya setelah mendapatkan pengaduan dari pihak awak media dan masyarakat yang disertai bukti foto dan informasi lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud.

“Setelah saya lintasi bahwa benar pagar jembatan sebelah kanan jalan tidak ada dan beberapa hari kemudian pagar jembatan sudah terbangun tanpa sesuai aslinya, bagi saya cukup aneh, ada Pemerintah yang terdekat yaitu kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan yang tidak menyadari bahwa aset Kota Depok dirusak oleh pengembang saat membuat jalan ke wilayah pembangunan, walaupun saat ini pagar pembatas jembatan sudah terpasang kembali tidak sesuai bentuk aslinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Wakil Rakyat dari Fraksi Gerindra ini juga menyoroti terkait oknum pengembang nakal tersebut yang belum mengantongi surat ijin.

“Saya sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Perijinan/dmptsp, Satpol PP dan juga PUPR atas pagar pembatas jembatan yang dirusak untuk ditindaklajuti atas aduan dan informasi masyarakat,” ujarnya.

Reinova berpendapat, seharusnya ketika pengembang ingin memindahkan/merusak aset pagar pembatas Kota Depok wajib melaporkan kepada Pemerintah setempat baik ke kantor kelurahan atau kantor Kecamatan, DMPTSP, SatPol PP dan PUPR utk segera turun ke lapangan utk menindaklanjuti baik perijinannya, baik aset yang dirusak.

“Seharusnya apabila tidak sesuai, kiranya ditindak sesuai peraturan yang berlaku, dan membuat garis police line agar pekerjaan pembangunan distop sampai proses perijinan selesai. Kiranya hal ini menjadi sebuah catatan kepada Pengembang/Pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Depok untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Kota Depok, dan juga kepada Pemerintah Kota Depok seperti pihak Kelurahan dan Kecamatan, dan dinas terkait untuk tetap menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkas Reinova.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *