Multinewsmagazine.com – Hari ini, 1 Mei 2025 para Buruh atau Pekerja di seluruh dunia termasuk di Indonesia akan memperingati Hari Buruh Internasional atau lazim disebut May Day. Perlu kita ketahui bersama, bahwa hari Buruh Internasional dijadikan hari libur nasional sejak 1 Mei 2013 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari kejadian itu, kita dapat melihat proses dari waktu ke waktu mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kepedulian nasib dan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Para buruh dan pekerja pada saat May Day berlangsung, umumnya merayakannya dengan unjuk rasa, long march dan orasi-orasi yang bertujuan agar pemerintah dan pengusaha selalu memperhatikan nasib dan kesejahteraan para buruh atau pekerja, point utamanya adalah persoalan keadilan dan kesejahteraan. Kegiatan May Day adalah cerminan kehidupan negara demokrasi, yaitu memberi kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.
Di Kota Depok sendiri, buruh yang ada tetap melangsungkan unjuk rasa, long march dan orasi-orasi. Akan tetapi, pelaksanaannya bukanlah di Kota Depok, melainkan langsung ke Jakarta, biasanya di Istana Negara atau di DPR-RI, mengingat posisi atau letak geografi Depok dekat dengan Jakarta, sehingga buruh yang ada di Depok lebih memutuskan bergabung dengan buruh lain yang biasanya berasal dari Jabodetabek termasuk Serang dan Karawang yang berpusat melaksanakan demonstrasi di Jakarta. Saya mendapat laporan, bahwa teman-teman buruh Depok telah berangkat konvoi menggunakan motor demi tujuan efisiensi dan efektivitas, serta mendapat pengawalan dari teman-teman Kepolisian Polres Metro Depok disertakan juga dengan ambulance yang mengiringi. Hal ini membuktikan bahwa teman-teman buruh di Depok datang ke Jakarta disertai suasana kebatinan yang relatif kondusif dan aman, sehingga saya percaya bahwa aksi demonstrasi dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Jakarta akan berlangsung tertib, kondusif dan aman.
“Jika membahas mengenai hari buruh, dan jika hari buruh itu harus kita lekatkan dengan persoalan Kota Depok secara khusus, tentu akan menjadi pembahasan yang menarik. Sebagai anggota DPRD Kota Depok yang bertugas di komisi D, saya merasa bahwa kita perlu memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan untuk para buruh atau pekerja yang ada di Kota Depok sudah sesuai dengan cita-cita bersama yang sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Fanny Fatwati Putri, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar kepada awak media multinewsmagazine.com, Kamis (1/5/2025).
Menurut Peraturan Daerah Kota Depok no 4 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah wajib mendapatkan sosialisasi dan terfasilitasi untuk melakukan pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perda tersebut bahkan mengatur jika pekerja bukan penerima upah yang biasanya bekerja pada seorang pemberi kerja tidak/bukan berbadan hukum bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemerintah Kota Depok yang mana pembiayaan pembayarannya juga menggunakan APBD yang ditentukan berdasarkan kesanggupan Pemerintah.
“Tentu mengenai tahapan ini, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan dan transparansi oleh instansi pemerintah atau kedinasan terkait tentang sejauh mana optimal berjalannya perda tersebut. Lebih lanjut, perda tersebut juga mengatur mengenai pembentukan tim pelaksana pemberian penghargaan kepada perusahaan yang tertib dan menjalankan amanah untuk para pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Fanny.
Pemerintah Kota Depok harus memastikan bahwa perusahaan yang menjalankan ketentuan perda harus mendapatkan apresiasi berupa penghargaan oleh Pemerintah Kota Depok yang biasanya disebut dengan penghargaan Paritrana. Sehingga, masyarakat luas mengetahui perusahaan mana yang tertib, baik dan perusahaan mana yang ngeyel dan bandel. Sehingga berpengaruh terhadap citra dan brand perusahaan. Perlu juga Pemerintah Kota Depok memastikan bahwa perusahaan atau pengusaha yang melakukan aktivitasnya di Depok adalah mereka yang memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada para buruh atau pekerjanya. Pembentukan tim dan pemberian penghargaan dari Pemerintah Kota Depok kepada para pelaku usaha atau perusahaan harus juga berjalan secara transparan, akuntabel serta professional.
“Sebagai anggota DPRD Kota Depok, saya mendukung Pemerintah Kota Depok guna memastikan keberpihakannya terhadap teman-teman buruh atau pekerja yang ada di Kota Depok, khususnya teman-teman pekerja rentan atau pekerja ekonomi sektor informal yang kerap kali atau rentan mendapatkan ketidakadilan sebagai seorang buruh atau pekerja khususnya memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Kota Depok sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” pungkas Fanny Fatwati Putri.