Kejarii Depok Lakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Investasi Pembelian Gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Jakarta Menara Brilian Tahun 2022

Kejarii Depok Lakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Investasi Pembelian Gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Jakarta Menara Brilian Tahun 2022

Multinewsmagazine.com – Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Investasi untuk Pembelian Gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Jakarta Menara Brilian Tahun 2022, dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) pada Rabu (06/8/2025).

Adapun 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara ini adalah inisial AS selaku Direktur PT. KIN dan AE selaku Relationship Manager pada Bank BRI KC Jakarta Menara Brilian tahun 2022, yang keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka AE dilakukan penahanan rutan di Rutan Kelas I Depok Kec. Cilodong Kota Depok, Jawa Barat selama 20 hari kedepan.

Sementara Terhadap Tersangka AS tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam perkara tindak pidana umum di Rutan Kelas I Depok Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *