Multinewsmagazine.com – Sebanyak 35 bangunan liar di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/10), ditertibkan personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, serta unsur tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, penertiban bangunan sebagai tindaklanjut permohonan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Selain mengokupasi lahan KAI, ungkap Agus, keberadaan aktivitas ilegal di area tersebut juga dinilai meresahkan warga sekitar.
“Setelah rapat koordinasi di tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan seluruh unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” katanya.
Menurut Agus, sebelum dilaksanakan penertiban hari ini, sebagian pemilik telah membongkar sendiri bangunan mereka.
Sebagai informasi, lahan tersebut pada 2023 lalu, telah ditertibkan Pemkot Jakarta Barat lantaran dikeluhkan marak kegiatan prostitusi.
Karena itu, untuk mencegah lahan tersebut kembali dimanfaatkan mendirikan bangunan liar, Agus mengaku setelah pembongkaran akan mengencarkan pengawasan dengan melakukan patroli rutin bersama PT KAI.
“Kami juga sudah meminta KAI untuk lebih serius menjaga dengan memasang kawat atau penghalang. Karena ini masih bagian dari jalur kereta, sangat berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” tandasnya.






