Multinewsmagazine.com – Rapat Pariurna DPRD Kota Depok yang digelar pada hari Senin (17/11/2025) beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usulan Komisi A tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Ketua Komisi A Haji Khairulloh.
Dalam salah satu penyampaiannya, Haji Khairulloh menjelaskan tentang Konsep mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945 dan prinsip tentang HAM secara global yang termuat dalam Deklarasi Universal PBB pada 10 Desember 1948 yang menetapkan Hak dan Kebebasan Mendasar yang dimiliki setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, atau status lainnya.
“Pemerintah Kota Depok telah berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dengan adanya aksi daerah Kota Layak Anak Kota Depok sebagai salah satu pedoman didalam penyusunan agenda dan program penghormatan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Kota Depok secara terencana dan berkelanjutan,” jelas Haji Khairulloh.
Selanjutnya Haji Khairulloh juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Perwal nomor 99 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2034-2025 yang didalamnya juga memuat prinsip-prinsip penghormatan Pemerintah kepada semua strata baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sudah Sepatutnya Pemerintah mampu.untuk memberikan jaminan atas Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya MAMPU dalam tertib bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” katanya.
“Adapun penyelenggaraan HAM sesuai Rancangan Raperda ini meliputi Hak Asasi Manusia yaitu Hak untuk hidup berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas kebebasan beragama dan beribadah, Rasa aman, Kesejahteraan, Turut serta dalam Pemerintahan, Hak Disabilitas, Hak atas lingkungan hidup yang sehat, Hak perempuan, Anak dan Lansia,” papar Haki Khairulloh.
Lanjut Khairulloh, “HAL INI UNTUK MENGAKOMODIR SEMUA ASPEK PENYELENGGAAN HAM SECARA KOMPEREHENSIF DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI WARGA MASYARAKAT KOTA DEPOK.”
Diakhir penyampaiannya, selaku Ketua Komisi A, Haji Khairulloh berharap dibentuknya Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia ini dapat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Kota Depok.






