UI HADIRKAN MANTAN PRESIDEN ICJ BAHAS MASA DEPAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PERAN GLOBAL SOUTH

UI HADIRKAN MANTAN PRESIDEN ICJ BAHAS MASA DEPAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PERAN GLOBAL SOUTH

Multinewsmagazine.com – Universitas Indonesia (UI) menghadirkan mantan Presiden International Court of Justice (ICJ), Judge Abdulqawi Ahmed Yusuf, dalam kuliah tamu bertajuk “The ICJ at 80: Achievements and Challenges” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FHUI) pada Jumat (2/10). Kehadiran salah satu tokoh paling berpengaruh dalam hukum internasional tersebut menjadi bagian dari komitmen UI untuk memperkaya ruang dialog akademik global sekaligus memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai tantangan yang dihadapi tata hukum internasional saat ini.

Bertempat di ruang Soemadipradja & Taher kampus FHUI, kuliah tamu yang dimoderatori oleh Alif Nurfakhri Muhammad, LL.M. tersebut dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum. Dalam paparannya, Judge Abdulqawi Ahmed Yusuf mengulas 80 tahun perjalanan International Court of Justice (ICJ), mulai dari perkembangan awal mekanisme penyelesaian sengketa internasional hingga berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan internasional pada era kontemporer.

Menurutnya, perjalanan menuju pembentukan pengadilan internasional yang permanen dan independen tidak berlangsung secara instan. Pada masa awal perkembangan hukum internasional modern, negara-negara masih cenderung mempertahankan kedaulatannya melalui mekanisme arbitrase ad hoc yang memungkinkan mereka menentukan prosedur penyelesaian sengketa secara mandiri.

Lebih lanjut, Judge Yusuf menilai masih terdapat negara yang memandang lembaga peradilan internasional sebagai institusi yang terlalu independen karena putusannya berpotensi bertentangan dengan kepentingan nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, masih dapat ditemui di berbagai kawasan, termasuk Asia Tenggara.

Salah satu pokok pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah kontribusi negara-negara Asia dan Afrika atau Global South dalam membentuk perkembangan hukum internasional modern. Judge Yusuf menyoroti pentingnya peran Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung yang secara tegas menyatakan bahwa kolonialisme merupakan bentuk penyangkalan terhadap hak asasi manusia yang fundamental. Sikap tersebut dinilai berkontribusi dalam menghapus berbagai dasar pembenaran kolonialisme yang sebelumnya berkembang dalam praktik hukum internasional. Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki peran penting dalam perkembangan hukum internasional pada masa pascakolonial.

Ia juga menjelaskan berbagai kontribusi negara-negara Global South terhadap evolusi norma hukum internasional. Salah satu contohnya adalah konsep patrimonial sea yang berkembang di Amerika Latin. Meskipun awalnya mendapat penolakan, konsep tersebut kemudian menjadi salah satu landasan bagi lahirnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang kini diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Selain itu, Judge Yusuf turut mengkritisi sejumlah doktrin yang berakar pada era kolonial. Ia menilai penggunaan istilah civilized nations dalam Statuta ICJ sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat internasional saat ini. Ia juga mempertanyakan penerapan doktrin uti possidetis juris yang menurutnya tidak dapat dipandang sebagai hukum kebiasaan internasional karena pada dasarnya mempertahankan batas-batas wilayah yang ditetapkan pada masa kolonial.

Merefleksikan rekam jejak ICJ yang telah menangani 171 perkara sengketa (contentious cases) dan 31 pendapat nasihat (advisory opinions), Judge Yusuf menegaskan bahwa banyak sengketa tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik bersenjata apabila tidak diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang kini dihadapi ICJ, mulai dari tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan internasional hingga berbagai keterbatasan yang berasal dari yurisdiksi berbasis persetujuan negara.

Dalam sesi diskusi, berbagai isu turut mengemuka, mulai dari pelaksanaan putusan ICJ, hubungan antara ICJ dan International Criminal Court (ICC), hingga urgensi reformasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, hukum internasional harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh negara tanpa sikap selektif, karena tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

Melalui penyelenggaraan forum akademik internasional ini, UI terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan kajian hukum internasional dan pertukaran gagasan di tingkat global. Kehadiran Judge Abdulqawi Ahmed Yusuf menjadi kesempatan bagi sivitas akademika untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum internasional, termasuk peran ICJ dalam penyelesaian sengketa dan penegakan hukum antarnegara.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *