2 Pejabat Dishub Pilih Bungkam, Aroma Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 19 Miliar APBD Kota Depok Untuk Biskita Trans Depok Semakin Tercium Menyengat

2 Pejabat Dishub Pilih Bungkam, Aroma Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 19 Miliar APBD Kota Depok Untuk Biskita Trans Depok Semakin Tercium Menyengat

Multinewsmagazine.com – Dugaan penyalahgunaan APBD Kota Depok senilai sekitar Rp19 miliar hingga Rp20 miliar untuk layanan Biskita Trans Depok semakin ramai disorot publik, aktivis, dan DPRD Kota Depok.

Poin Utama Polemik Biskita Trans Depok adalah Pertama,  Sorotan Anggaran Rp19 Miliar: Dana APBD sebesar Rp19 miliar lebih dipertanyakan peruntukannya, karena pengadaan armada bus dan halte sebelumnya merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Kedua, Dugaan Tanpa Lelang (Penunjukan Langsung): Proyek pengelolaan dan pemeliharaan senilai Rp19 miliar ini dikabarkan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) yang dinilai sarat kejanggalan.

Ketiga, Kritik Pemborosan: Warga dan aktivis menilai layanan ini kurang tepat sasaran karena mayoritas penggunanya adalah kalangan menengah ke atas yang bekerja di Jakarta, serta disinyalir terdapat ratusan data personel fiktif. Dan Keempat, DPRD dan Dishub: Komisi C DPRD Kota Depok secara resmi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok untuk melakukan klarifikasi dan perhitungan ulang terkait risiko fiskal serta transparansi anggaran tersebut.

Awak media multinewsmagazine.com mencoba menghubungi pejabat Bidang Angkutan untuk meminta tanggapannya terkait pemakaian dana APBD 19 Miliar, namun tidak direspon, padahal publik butuh kejelasan terkait polemik dana APBD Depok 19 miliar untuk BISKITA Trans Depok tersebut.

Menanggapi kelakuan pejabat Dishub tersebut, Handiyana memberikan komentar kerasnya.

“kalau memang apa yg berkembang saat ini benar, berani dong kasih statement. Kalau bungkam begitu berarti ada yang salah dalam penggunaan anggaran. Dan ingat, yang dia pakai itu uang rakyat, kalau dia bungkam, berarti dia berkhianat sama rakyat,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).

Senada dengan Handiyana, Legislator PKS Haji Bambang Sutopo yang akrab disapa HBS juga mengatakan sikap pejabat Dishub pada rapat … hari Jumat (9/10/2026) kemaren tidak jelas dan mengecewakan.

“Iya begitu juga bu kemarin rapat tidak jelas,Itu aja kurang mantap kurang mantap penjelasannya kemarin,” ungkap HBS dengan rasa kecewa.

Lanjut HBS,”Namun, sebagai anggota Komisi C yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang perhubungan, kami juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anggaran sesuai dengan alokasi yqng diajukan dan tidak terjadinya penyimpangan.”

Dalam sistem hukum Indonesia, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kebijakan, keputusan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama apabila menyangkut kepentingan publik. Kewajiban ini berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kebijakan, keputusan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama apabila menyangkut kepentingan publik. Kewajiban ini berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang, diantaranya : Sumber resmi: UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 mencantumkan asas keterbukaan sebagai salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 9 ayat (3) juga mewajibkan pejabat mencantumkan atau menunjukkan dasar kewenangan serta dasar hukum dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan pemerintahan, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dapat menjadi  landasan tambahan mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk standar pelayanan, keterbukaan informasi pelayanan, serta penanganan pengaduan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *