Pengadilan Yunani Putuskan Partai Sayap Kanan sebagai Organisasi Kriminal

Pengadilan Yunani Putuskan Partai Sayap Kanan sebagai Organisasi Kriminal

[ad_1]

Pengadilan Yunani, Rabu (10/7) mengeluarkan keputusan penting yang menetapkan partai politik sayap kanan, Golden Dawn sebagai organisasi kriminal.

Golden Dawn pertama kali memenangkan kursi di parlemen pada tahun 2012 yang menjadikannya partai terbesar ketiga selama krisis utang yang melumpuhkan negara itu. Partai tersebut memperoleh banyak pendukung dengan agenda anti-imigran dan anti-pengurangan defisit anggaran pemerintah.

Jaksa penuntut memulai penyelidikan dan penangkapan para pemimpin partai atas serangkaian kejahatan setelah seorang pendukungnya ditangkap pada 2013 karena membunuh musisi dan rapper Pavlos Fyssas, yang bersekutu dengan kelompok sayap kiri.

Tepat sebelum putusan hari Rabu tersebut, pengadilan banding di Athena memvonis pendukung Golden Dawn, Yiorgos Roupakias atas pembunuhan Fyssas.

Persidangan terkait status Golden Dawn sebagai organisasi kriminal dimulai pada tahun 2015. Partai itu menyatakan pihaknya dijadikan target yang bermotif politik.

Beberapa jaksa menuntut 65 orang termasuk 18 mantan legislator Golden Dawn karena menjadi anggota organisasi kriminal.

Puluhan anggota partai dan tersangka lainnya menghadapi sejumlah dakwaan mulai dari pembunuhan hingga kesaksian palsu terkait dengan serangkaian serangan terhadap sejumlah imigran dan aktivis sayap kiri.

Ruang sidang dipenuhi sorak-sorai setelah keputusan hari Rabu, seperti yang dilakukan ribuan lainnya di luar Gedung pengadilan. Akan tetapi situasi di luar memburuk ketika kelompok-kelompok anarkis yang tidak dikenal melemparkan bom-bom molotov ke arah polisi, yang menanggapi dengan gas air mata dan meriam air.

Amnesty International yang mengembangkan sistem untuk mendokumentasikan kekerasan rasial di negara itu, menyatakan putusan itu dapat meningkatkan upaya untuk memerangi kejahatan rasial. [mg/jm]

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *