Pemberantasan Korupsi dan Jalan Berliku Penegakan Hukum

Pemberantasan Korupsi dan Jalan Berliku Penegakan Hukum

[ad_1]


MultiNewsMagazine.com  – Aktifitas korupsi sangat marak dan sulit ditekan keberadaannya, data dari Transparency International Indonesia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020 berada di skor 37. Turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Sehingga banyak kasus korupsi, jangankan untuk dinaikkan pada tingkat penyidikan dan penyelidikan, baru sebatas bertanya keberadaan pelaku koruptor saja aparat kita sibuk melakukan proteksi kearah arah pelakunya.

Hal itu diduga adanya oknum yang bermain dibelakang jabatannya selaku penegak hukum, penyebab lainnya adalah keadaan dari tarik ulur orang-orang yang menduduki posisi dari pejabat tengah yang korup dan sarat dengan kepentingannya.

Selain mereka membutuhkan dana untuk mengamankan jabatan saat ini, mereka juga berusaha mendapatkan posisi yang lebih tinggi dari posisinya sekarang. Jika pejabat tinggi setingkat menteri harus mendapatkan keistimewaan dari kedudukannya selaku pejabat nomor satu pada lembaga tersebut yang membuatnya dapat mengangkangi satu sampai dua kasus yang berusaha dilindungi baik secara kepentingan partai jika menteri tersebut dari partai, atau kepentingan pribadi oleh karena sogok menyogok atau kompensasi jabatan dari mana dia memperoleh jabatannya saat ini.

Maka hal itu pun berlanjut ditingkat eselon satu dan dua hingga lapisan beberapa tingkat selaku direktur pelaksana dari proses penegakan hukum. Aksi mendekati aparat bukanlah hal yang baru, kasus dan akan terus berlanjut jika para pejabat dari tingkat atas dan bawahannya tidak dibuat ko-operatif. Oleh karenanya, setiap oknum institusi penegakan hukum bisa dipastikan memiliki basis pundi keuangan atau sumber dana ekstra dari para koruptor baik pelaku lama maupun yang baru, hingga berlanjut pada aksi saling melindungi para cukong selaku donaturnya yang korup itu yang tentunya semakin sulit ditangkap.

Karenanya, sudah barang tentu koruptor kakap sering tidak tersentuh sama sekali. Bahkan, walau mereka lalu lalang didepan mata, atau diketahui keberadaannya, munculnya alasan dan rintangan dalam penangkapannya pun diungkap ke publik. Mulai dari terkaitnya perjanjian extradisi atau berbagai hal yang dapat diungkapkan agar proses penangkapan kandas dan menjadi terhambat atau melambat. Skenario semacam ini tidak akan terlihat karena rapat dan sifat tertutup oleh kepentingan oknum penegak hukum guna mengamankannya.

Bagi koruptor yang tidak memiliki jaringan, maka penangkapannya tentu tidak sulit, hal itu terlihat dari beberapa kasus yang sering terjadi. Mereka yang tertangkap sudah pasti mengalami tekanan yang lebih parah dan diperlakukan sangat tegas dan terukur oleh karena standard dan prosedur penetapan yang berlaku.

Kita pun dibuat terpukau betapa disiplin dan tegasnya para penegak hukum kita, walau yang tertangkap hanya sebagian kecil dan dari kelompok ikan teri yang berenang tanpa pengawalan. Fakta itu seakan menjadi drama yang mengalahkan drama Korea yang mashur serta menghipnotis pemirsa televisi kita, terutama dari kalangan emak-emak sebagai penggemarnya.

Ada kondisi dimana masyarakat tidak boleh mengatakan perbuatan itu hal yang berlaku umum dari suatu institusi, sehingga sebutan “oknum” sebagai pelaku pengkhianat bangsa. Maka agar dampak prilaku semacam ini tidak terkait langsung kepada eksistensi lembaganya, termasuk jika terdapat pejabat yang berasal dari partai atau organisasi keagamaan, kebijakan untuk secepatnya memberhentikan keanggotaan agar melepas status kepartaian dan keormasannya pun ditempuh agar tidak terseret pada pusaran korupsi, sehingga sebutan koruptor itu hanya terhenti pada oknum tersebut tanpa menyeret dari mana dan mewakili apa.

Bagikan Jika Anda Suka

Mekanisme kebijakan dan lembaga penegakkan hukum acap kali bermuara pada kekuatan yang tergabung pada sistem koalisi pemerintah yang telah memenangkannya, sehingga kondisi ini diduga sering menghambat penegakan hukum pula. Dibalik itu, berlakunya hukuman mati menjadi salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia, namun hukuman ini hanya berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang. Adapun pelaku korupsi yang dinyatakan exstra ordinary crime belum termasuk didalamnya.

Berbagai hal pun kembali diungkapkan agar berlakunya hukuman mati terhadap koruptor tidak terjadi, padahal inisiatif itu justru datang dari presiden selaku penguasa dan pemangku kewenangan tertinggi pada pemerintahan ini, jika hal ini terus didiamkan, bukan mustahil penyimpangan dan pelanggaran terhadap tindak pidana korupsi itu malah akan ditawarkan dan diperjual belikan kepada pihak yang bersedia melakukannya dengan komitmen berbagi keuntungan dari hasil jarahan yang dihasilkan. Sehingga proses penuntutan akan dipengaruhi dan dalam status terpidana pun kita masih melihat bahwa para koruptor itu masih memiliki keistimewaan dari masa tahanan yang dijalaninya.


Oleh: Andi Salim



[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *