[ad_1]
MultiNewsMagazine.com – Menjelang waktu proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Direktorat Jendral (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri gelar webinar pada hari Senin (4/10/2021).
Agenda webinar tersebut dengan tajuk “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027”, Dirjen Pol & PUM Kemendagri, Bahtiar jelaskan pada sambutannya, tema yang akan dibahas dikarenakan dalam kurun waktu dekat ini, akan dilaksanakan seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang penyelenggara Pemilu,” katanya sebagaimana keterangan yang dimuat di Kemendagri.go.id.
Kendati demikian, Seleksi digelar bedasarkan pada regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang.
Ia tambahkan, dalam keterangannya bahwa proses seleksi perlu adanya tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan, salah satu urgensinya adalah persiapan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur: 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Jadi Timsel itu harus memperhatikan juga reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas, memiliki pemahaman tentang Pemilu,” jelasnya.
Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM, Mada Sukmaji dorong adanya partisipasi publik dalam mekanisme seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU.
Berkaca dari seleksi tahun sebelumnya, lanjutnya mengatakan adanya partisipasi publik mempunyai pernanan penting dalam proses rekrutmen yang mempunyai kualitas, kapasitas, dan independensi dalam pengawalan proses rekrutmen.
“Partisipasi politik saya kira sangat luas dimensinya, tidak sekadar dalam tahapan Pemilu tapi ‘sebelum’ itu saya kira juga perlu didorong partisipasi publik ini,” ujarnya.
Pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dinilai berkaitan erat dengan partisipasi publik. Salah satu wujudnya yakni dengan mencalonkan diri, memberikan dukungan kepada calon, dan mendiskusikan berbagai dinamika setiap tahapan dalam berbagai bentuk forum diskusi, dalam rangka menghasilkan rekomendasi dan ususlan kepada Timsel dan DPR.
Hal ini untuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan rekruitmen.
Sementara itu, Ketua Umum AIPI Alfitra Salam membeberkan, pembahasan terkait Timsel ini sangat strategis. Selain Timsel Nasional, kata Alfitra, juga perlu diperhatikan Timsel yang berada di tingkat provinsi (berjumlah ratusan) dan kabupaten (berjumlah ribuan).
“Bahkan saya menganggap Timsel kabupaten jauh lebih penting, karena pelaku-pelaku penyelenggara Pemilu itu lebih banyak di kabupaten,” tutur dia.
Menurutnya, komposisi Timsel juga harus mempertimbangkan tokoh-tokoh daerah, bukan sentralistis dari Jakarta. Selain itu, perlu juga diperhatikan keterwakilan perempuan dalam Timsel. Sebagaimana pada Pasal 22 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tak hanya itu, Timsel 3 orang yang berasal dari unsur pemerintah juga mesti berposisi moderat. Dengan kata lain, mereka menjadi jalan tengah antara unsur masyarakat dan unsur akademisi.
Webinar tersebut mengundang enam narasumber yakni Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung , Direktur Jenderal Pol & PUM Bahtiar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P Junimart Girsang, Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Mada Sukmaji, Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, Dosen dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang notabene Anggota DKPP Alfitra Salam.
[ad_2]
Source link