Multi News Magazine (29/10/2019) Bertempat di gedung Serba Guna kantor Kementrian Agama Kota Depok, acara Sosialisasi Penyelengaraan Umroh dan Haji serta Haji Khusus berjalan dengan lancar dan sukses.
Latar belakang diadakannya acara sosialisasi tersebut berdasarkan instruksi Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat kepada Kementrian Agama Kota Depok untuk menertibkan biro travel haji dan umroh yang ada di Kota Depok.
Maraknya kasus biro travel umroh dan haji yang bermasalah, membuat masyarakat merasa dirugikan dan menurunnya tingkat kepercayaan masyrakat terhadap biro travel haji dan umroh yang ada.
Hasan Basri selaku Kasie Kementrian Agama Kota Depok berharap para pihak penyelenggara Haji dan umroh dapat memenuhi segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, seperti pemaparan yang disampaikan oleh Bapak H. Yi’i sebagai Pembicara dalam acara Sosialisasi tersebut.
Bapak H. Yi’i selaku Pejabat Kasie Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPIU terlaksana karena kepentingan masyarakat yang luar biasa, hingga terbit UU No. 8 Tahun 2019 yang dibuat oleh Komisi 8 DPRD Provinsi Jawa Barat. Banyak masyarakat yang dirugikan karena ada masyarakat yang tidak mempunyai ijin melakukan kegiatan menampung dan menerima (layaknya sebagai Pengepul) dalam penerimaan uang pendaftaran haji dan umroh. Dengan adanya Undang-undang tersebut, jika ada masyarakat yang melakukan Pengepulan tersebut, akan dikenakan sangsi dan penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 6 Milyar rupiah. (Erna Multiningsih)