222 ORANG KEPALA DESA RESMI DILANTIK BUPATI BOGOR

222 ORANG KEPALA DESA RESMI DILANTIK BUPATI BOGOR

Multi News Magazine (18/12/2019) Bogor – Bertempat di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Bupati Bogor Ade Yasin secara resmi melantik 222 orang Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang III yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 November 2019 lalu di 273 Desa pada 39 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan sisanya yang berjumlah 51 orang Kepala Desa akan dilantik pada bulan Januari 2020 sesuai dengan masa habis jabatannya.

Dalam kata sambutannya, Ade Yasin mengatakan, “Ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan sangat layak Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti hajat demokrasinya dengan baik dan kondusif dengan  tingkat partisipasi pemilih rata-rata sebesar 79,39%,” dan lebih lanjut Bupati Bogor menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  bahwa paling lambat 3 bulan setelah dilantik, pejabat Kepala Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 tahun ke depan. RPJM Desa disusun melalui musyawarah desa dan hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dengan memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program/ kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa). Ade Yasin menembahkan,”Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan di desa yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi.”

“Selanjutnya dari RPJM Desa tersebut, Pemerintah Desa harus menyusun rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun,” terang Ade Yasin. Hal itu sejalan dengan terbitnya Undang0undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya dan Nawacitanya Presiden Jokowi, ‘Membangun dari pinggiran  dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI’. Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, akan tetapi menjadi subyek pembangunan. Pradigma tidak lagi, ‘Membangun Desa’, tetapi ‘Desa Membangun’. Oleh karena itu, Desa diberi kewenangan yang cukup banyak dan lengkap, diiringi sumber pembiayaan yang sangat besar, mulai dari dana desa, alokasi dana, bagi hasil pajak/retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, Bupati berharap, “Besarnya kewenangan dan dana yang dikelola mengandung konsekwensi, untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas, dan peran Kepala Desa dalam memimpin desanya dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sangat signifikan,” dan Beliau menambahkan, “Diharapkan Kepala Desa agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat, rangkulah seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung dalam Pilkades, hindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan tetap semangat jalin kebersamaan dan persaudaraan dalam membangun dan mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.”(Erna/Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *