Multi News Magazine (13/2/2020) Dengan alasan bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendiidikan Kota Depok telah mengeluarka surat edaran bernomor 42/937/II/Peb.SM.P/2020 yang ditujukan kepada para Kepala sekolah SD, SMP dan para pelajar di Depok yang isinya melarang adanya kegiatan perayaan Valentine Day baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya surat larangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Muhammad Thamrin mengatakan, ‘iya memang benar kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan merayakan Valentine Day kepada para Kepala Sekolah SD dan SMP,” ujarnya. Muhammad Thamrin, Dan Muhammad Thamrin menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada para pengawas untuk mengawasi kegiatan para siswa didik di masing-masing sekolah pada tanggal 14 Februari nanti.
Beliau menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran pelarangan tersebut bertujuan untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia yang tidak terkontaminasi dengan budaya asing yang bertentangan dengan norma agama, susila dan budaya asli Indonesia.
Adanya surat edaran pelarangan perayaan Valentine Day yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok cukup viral dan mendapat banyak perhatian dan memancing opini publik di medsos. (Erna Multiningsih)