Multi News Magazine & Online (13/2/2020) Mengikuti jejak pihak Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengeluarkan surat edaran bernomor 42/937/II/Peb.SM.P/2020 yang ditujukan kepada para Kepala sekolah SD, SMP dan para pelajar di Depok yang isinya melarang adanya kegiatan perayaan Valentine Day baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, menyusul Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) dan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) kota Depok ikut mengeluarkan surat himbauan sejenis.
Pihak Disporyata Kota Depok dengan dilatar belakangi alasan dalam rangka membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia serta menjunjung tinggi budaya asli Indonesia, telah mengeluarkan surat himbauan kepada pihak Pengelola Hotel, Pengelola Obyek Wisata, Pengelola Mall dan Pengelola Sanggar seni agar tidak menyelenggarakan perayaan Valentine Day yang berpotensi merusak norma agama, sosial dan budaya dan menghimbau agar berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengamankan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat keramaian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disporyata Kota Depok Wijayanto mengatakan, “Intinya kita berkewajiban mengingatkan/menghimbau seluruh Stake Holder Disporyata untuk menjaga budaya (karakter) bangsa dari infiltrasi budaya luar,” jelasnya.
Senada dengan pernyataan Kepala Disporyata kota Depok, Nessi Annisa Handari selaku Kepala DPAPMK Kota Depok juga mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau kepada Ketua RT dan RW di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan himbauan kepada warganya agar tidak melakukan perayaan Valentine Day di lingkungan masing-masing dan melakukan pemantauan di wilayahnya masing-masing.
“Ini merupakan bentuk penjagaan pihak Pemerintah Kota Depok terhadap anak-anak, khususnya kaum remaja untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan kejadian negatif yang ditimbulkan dari event peraayaan Valentine Day,” jelasnya. (Erna Multiningsih)