Wakil Wali Kota Depok Meminta Maaf Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

Multi News Magazine & Online (8/3/2020) Tepat pukul 14.38 WIB Jumat 6 Maret 2020, Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Depok Tahun 2021 dan Penyampaian Renja DPRD Kota Depok Tahun 2021 dibuka oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusuf Syahputra yang didampingi ketiga Wakil, Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri. Dari 50 Anggota DPRD Kota Depok yang terdaftar, yang menghadiri rapat paripurna berjumlah 38 orang, 5 orang ijin, 1 orang sakit, tanpa keterangan 6 orang.
Hamzah selaku Ketua Komisi A, menyampaikan Pokok-pokok pikiran Komisi A DPRD Kota Depok yang meliputi beberapa bidang, khususnya dalam Bidang Pemerintahan, Komisi A mengusulkan Peninjauan kembali terhadap mekanisme pemberian insentif kepada pembimbing rohaniawan yang sesuai dengan program Wali Kota, terutama dari aspek prosentase penerima insentif dilihat dari agamanya dan kriteria penerima insentif yang objektif. Dan dalam Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum, Komisi A mengusulkan, Peningkatan kualitas dan kuantitas personil Satuan Polisi Pamong Praja serta dukungan fasilitas penegakan peraturan daerah maupun penganggaran dan Peningkatan pengawasan terhadap potensi ganguan keamanan dan ketertiban umum dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait atau Tim terpadu yang telah dibentuk.

Ketua Komisi B, Lahmudin menyampaikan Pokok-pokok pikiran Komisi B DPRD Kota Depok yang meliputi Bidang Perdagangan dan perindustrian, dan Komisi B menyoroti Bidang Perusahaan daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 114 ayat (1) menyebutkan BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi, Komisi B menilai dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan beberapa perubahan bentuk hukum BUMD yang ada di Kota Depok, diantaranya PDAM dan PD. BPR. Sebagai contoh sesuai dengan target PDAM yang akan dicapai sampai dengan 2021 sampai dengan 2025 dalam rangka memberikan pelayanan publiK yang baik, maka pada tahun 2021, PDAM berencana melakukan perubahan status dari PERUSAHAAN UMUM menjadi PERSEROAN DAERAH yang selanjutnya perlu dilakukan pernyertaan modal.

Edi Sitorus mewakili Ketua Komisi C, dalam salah satu penyampaian pokok-pokok pikirannya menyoroti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan mengusulkan untuk memenuhi usulan kebutuhan sarana dan prasaran penyelamatan dengan penambahan satu unit mobil tangga dan pemenuhan SDM dan demi untuk peningkatan program penanggulangan bencana dengan mencanangkan penambahan SDM, sarana dan prasarana antara lain penyediaan perahu karet serta seragam pakaian dinas.

Komisi D, diwakili oleh Suoriatni menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran Komisi D DPRD Kota Depok Tahun 2021, antara lain di bidang pendidikan, Untuk masalah PPDB yang semula 50% untuk sistem zonasi, 30% untuk prestasi dan 15% untuk afirmasi diusulkan yang berprestasi dinaikkan menjadi 35%, yang untuk afirmasi diturunkan menjadi 10%. Apabila ada suatu potensi penerimaan PPDB lewat jalur sistem zonasi melebihi kuota, disarankan untuk ditampung dahulu semua dan disarankan menggunakan sistem nilai rapot tertinggi yang diambil. Dan dibidang Kesehatan, Pemberian layanan yang mudah bagi warga yang memiliki BPJS mandiri dan KIS pada rumah sakit dan BPJS kelas III agar tidak dibeda-bedakan terkait pelayananya.

Jalannya Rapat Paripurna kali ini dipenuhi banyak interupsi dan protes dari beberapa orang anggota DPRD Kota Depok, diantaranya dari 2 orang Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendirik Tangke Allo dan Tajudin Tabri yang menyoroti akan ketidak hadiran beberapa Pejabat tinggi Pemerintah Kota Depok yang dianggap tidak menghormati keberadaan lembaga DPRD Kota Depok dan meminta pihak Wakil Walikota Depok dan Sekda untuk melakukan konfirmasi kehadiran kepada para pejabat tingginya yang akan hadir di Rapat Paripurna selanjutnya.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna dalam pembukaan kata sambutannya meminta maaf atas terjadinya kelaiaian yang dilakukan oleh jajaran birokrat Pemerintah Kota Depok dan berjanji akan melakukan sistem absensi bilamana beliau diberikan mandat oleh Wali Kota Depok.”Saya mohon maaf dengan apa yang telah dilakukan oleh jajaran birokrat kami, sehingga membuat ketidak nyamanan dan mengganggu jalannya sidang yang mulia ini. Dan mulai hari ini dan rapat paripurna selanjutnya saya akan melakukan absensi bilamana saya diberi mandat dan didelegasikan oleh Wali Kota Depok untuk melakukan hal itu, dan saya bertanggungjawab atas kejadian yang telah membuat tidak nyaman ini ”tutur Pradi Supriatna. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *