Walikota Depok Perintahkan Kadinkes Kota Depok dan Perangkat Daerah Ambil Langkah Taktis

Walikota Depok Perintahkan Kadinkes Kota Depok dan Perangkat Daerah Ambil Langkah Taktis

Multinewsmagazine.com (9/4/2020) Guna mencegah penyebaran wabah virus Corona yang biasa disebut Covid-19 semakin merebak, Walikota Depok Mohammad Idris dalam jumpa persnya (16/3/2020) mengatakan, “Covid-19 merupakan pandemic global yang saat ini melanda Indonesia, Saya selaku Walikota Depok telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Idris menjelaskan, peningkatan penyebaran Covid-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam, dan Depok merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Untuk itu perlu diambil langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Depok, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
“Tercatat data Covid-19 per tanggal 15 Maret 2020 terdiri dari, Kasus terkonfirmasi sebanyak 4 orang, dan I orang dinyatakan sembuh. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan posisinya masih PDP, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 156 orang dan dinyatakan seleai 96 orang. Dan sebagai bentuk transparansi public, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center Covid-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id,” jelas Idris.
Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Depok 21.29/122/KPTS/Dinkes?Huk/2020 Tanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. “Keputusan tersebut sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis,” ungkap Idris.
Terkait adanya wabah Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) Walikota Depok tertanggal 16 Maret 2020, Pemerintah Kota Depok membuat kebijakan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada semua tingkatan, dan menggantinya dengan belajar di rumah selama 2 pekan, terhitung sejak senin 16 Maret 2020. Dan menghentikan sementara kegiatanlomba-lomba dan study tour, menghentikan sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara car free day, menutup sementara alun-alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, dan menunda kegiatan kunjungan kerja.
Adapun kebijakan Walikota Depok terkait wabah Covid-19 akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku, sehingga dapat merespon setiap perubahan berdasarkan data dan pertimbangan secara konprehensif.
Walikota Depok telah menginstruksikan kepada semua perangkat daerah, khususnya Lurah dan Camat untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk didalamnnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk memudahkan pelaporan warga terkait Covid-19, dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Gedung Balaikota Depok lantai 5, yang mempunyai fasilitas terdiri dari Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas selama 24 jam dan Tim Surveillance.
Mohammad Idris menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tetap tenang, produktif dan tidak panik dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *