Multinewsmagazine.com (19/4/2020) Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dalam rilis yang dikeluarkannya per 19 April 2020 mengatakan bahwa mereka saat ini sedang melakukan validasi data agar tidak terjadi tumpang tindih terkait Jaring Pengamat Sosial (JPS) yang berasal dari Pemerintah Pusat.
“Dalam kondisi yang serba cepat ini, tentunya masih banyak kekurangan sehingga kami terus melakukan evaluasi baik sasaran penerima manfaat maupun mekanisme penyaluran. Tujuan kita tidak lain adalah dalam rangka membantu saudara-sausara kita pada masa pandemik Covid-19 ini,” jelas Walikota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok.
Diinformasikan pula bahwa Terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS), saat ini bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok.
Yang sudah disalurkan saat ini bersumber dari : APBD Kota Depok sebesar Rp.250.000,- untuk
30.000 Kepala Keluarga dari data Non DTKS. Adapun dari APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak
10.423 KK/KPM diambil dari data DTKS, baru tersalurkan lebih kurang 1.000 KK/KPM, setiap
KK/KPM mendapatkan Rp.500.000,- dalam bentuk uang tunai Rp.150.000,- dan dalam bentuk
natura/barang senilai Rp.350.000. Kami masih mengusulkan JPS kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Barat untuk Non DTKS.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok menyampaikan pula informasi rutin perkembangan COVID-19 pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sebagai berikut :
1. Data Kasus Konfirmasi : 188, Sembuh : 12, Meninggal : 16, OTG : 843, ODP: 2.514 dan PDP : 876.