Multinewsmagazine.com (27/4/2020) Salah satu usulan yang disampaikan pihak Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah
Memperpanjang masa PSBB selama 28 (dua puluh delapan) hari, mulai
tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020, disamping Permohonan penambahan
kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
yang saat saat ini baru 10.423 KPM ; Penegasan sanksi dalam penerapan
PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Berkenaan dengan Perpanjangan PSBB, dapat disampaikan sebagai berikut :
a. Telah dikirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota
Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan
Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Wilayah Kota Depok. Pertimbangan utama adalah trend Kasus
Konfirmasi, PDP, OTG, ODP saat ini masih meningkat. Hal ini tidak saja
terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek.
b. Beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus,
adalah sebagai berikut : Penularan tidak saja import case, akan tetapi terjadi
melalui transmisi lokal; Banyaknya status PDP berubah status menjadi
Kasus Konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif;
Masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk
kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih
tetap tinggi; Masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok;
Banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas
di luar rumah; Belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB
Kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan
komitmen dari semua pihak. Untuk itu Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok memohon kerjasama warga masyarakarat Kota Depok agar mengikuti semua
protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar dapat memutus mata rantai
penularan COVID-19.
Informasi rilis per Senin, 27 April 2020 sebagai berikut, Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 50 orang, status PDP tersebut
merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus
menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public
Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Data Kasus Konfirmasi 255, Sembuh 29, Meninggal 18, OTG 951, ODP 2.791, dan PDP 1.054.