Multinewsmagazine.com (30/4/2020) – Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengatakan bahwa Pelaksanaan PSBB Pertama dan Perpanjangan PSBB, secara pengaturan dan materi PSBB
menggunakan rujukan yang sama, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Bodebek dan Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Strategi yang diambil pada masa perpanjangan PSBB ini, akan lebih mengintensifkan pengawasan di dalam
kota dan lingkungan warga, sehinga terdapat re-alokasi beberapa personil dari masing-masing
check point yang saat ini berjaga di wilayah perbatasan, untuk memperkuat petugas di dalam
kota dalam mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB.
Berkenaan dengan pertanyaan bahwa ada wilayah dengan jumlah kasus cukup tinggi,
diantaranya disebabkan oleh banyak faktor : adanya pergerakan orang cukup tinggi, berada
pada kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi, terjadi baik import case maupun transmisi
lokal, dan lain-lain.
Gugus Tugas PP COVID-19 Depok sudah mengambil langkah-langkah melalui :
pelaksanaan rapid test, penguatan kampung siaga dan penguatan manajemen operasional
penanganan COVID-19 di Kecamatan/Kelurahan, penggerakan Tim Pemantau hingga tingkat
kelurahan yang berkolaborasi dengan Puskesmas dan Kampung Siaga Covid, pelaksanaan
Contact Tracing dan Penyeleidikan Epidemiologi oleh petugas Kesehatan, dan lain-lain.
Akan tetapi semua
itu perlu komitmen kita bersama, untuk menjalankan seluruh protokol pemerintah dan pengaturan
PSBB. Tanpa itu semua, kita tidak akan bisa cepat menghentikan penularan dan penyebaran Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok menyampaikan informasi
perkembangan COVID-19 pada hari Kamis Tanggal 30 April 2020 sebagai berikut :
Data Kasus Konfirmasi 287, Sembuh 43, Meninggal 18, OTG 1.098, ODP 2.969 dan PDP 1.148.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 52 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang
belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya
dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.