Multinewsmagazine.com (2/5/2020) – Berkenaan dengan banyaknya keluhan warga terkait pemulasaraan jenazah di rumah sakit,
dengan ini dimohon kepada Manajamen Rumah Sakit agar berpegang pada pedoman Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim
Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19. Hal-hal yang masih menjadi kendala, segera
dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam
kesempatan pertama.
Selanjutnya untuk pemulasaraan jenazah terindikasi COVID-19 yang wafat di rumah, Pemerintah
Kota Depok saat ini sudah membentuk Tim Pemulasaraan Jenazah di masing-masing kecamatan,
yang terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 Kecamatan di Kota Depok.
Layanan ini tidak dipungut biaya, dari mulai pemulasaan jenazah hingga pemakaman.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 53 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang
belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya
dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Info rilis per Sabtu, 2 Mei 2020 sebagai berikut, data
Kasus konfirmasi 307, Sembuh 44, Meninggal 18, OTG 1.133, ODP 3.124, PDP 1.204.