Multinewsmagazine.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah memenuhi syarat untuk masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan, Jumat (18/08).
Menurutnya, hal itu mengacu Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya, mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 yang sudah di tetapkan,” ucapnya, Rabu (23/08/23)
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, dan disampaikan kepada KPU Depok melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Depok di Jalan Margonda No 379, Pondok Cina, Beji. Atau bisa pula melalui email: kpudepokinfo@gmail.com.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” ungkapnya.
“Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok,” tutupnya.