UI Edukasi Manfaat Perpajakan Bagi Pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja Bogor

UI Edukasi Manfaat Perpajakan Bagi Pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja Bogor

Multinewsmagazine.com – Salah satu pendapatan utama negara masih bersumber dari pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi. Sebagai tulang punggung perekonomian, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi satu tumpuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan demikian, para pelaku UMKM perlu memahami kewajiban pajak. Selain dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan, pengetahuan terkait pajak dapat meminimalkan risiko pelanggaran, serta meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis yang dijalankan.

Dalam rangka memberikan edukasi tentang pajak, maka Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) mengadakan sesi pelatihan bersama para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Sabtu (25/11). Kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) tersebut bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM binaan di Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan dalam bidang perpajakan yang akan berdampak pada proses bisnis yang dijalankan. Desa Mulyaharja termasuk dalam 300 desa wisata unggulan berdasarkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang potensi pertumbuhan UMKM berjalan baik sehingga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan.

Tim pengabdi diketuai oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak, CA. Dr. Milla yang juga merupakan Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Wulandari Kartika Sari, S.Sos., MA, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam bidang perpajakan, Wulandari mengungkapkan bahwa UMKM memiliki pengaturan khusus yang dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Awalnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. Baru-baru ini, peraturan tersebut mengalami perubahan kembali melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari. Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.

Riri, salah seorang pelaku UMKM bernama Saung Eling yang terletak di sekitar Desa Mulyaharja, menyampaikan bahwa pelaku usaha membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Ia merasa kegiatan pengmas oleh FIA UI membantu mereka mengembangkan pengelolaan usaha secara efektif dan efisien. Hal ini karena pelaku usaha kerap menghadapi beberapa tantangan dalam mengelola usaha.

“Sebagai pelaku usaha, kami memiliki kendala terkait permodalan karena usaha yang kami dirikan dilakukan secara gotong royong dan swadaya sehingga tidak memiliki modal yang cukup banyak. Kami juga memiliki keterbatasan dalam penyelenggaraan sistem pencatatan akuntansi dan pengelolaan keuangan,” kata Riri.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Irma Arlini Dewi, S.T.P., M.Sc., mengapresiasi sesi pelatihan yang diinisiasi FIA UI. “Kegiatan yang dilaksanakan oleh FIA UI sejalan dengan beberapa target program yang diusung dan direncanakan. Kami berharap dapat terus menjalin kolaborasi untuk membentuk program yang berkelanjutan untuk membantu para pelaku UMKM serta dapat memfasilitasi mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan dalam menjalankan usaha” ujar Irma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *