Multinewsmagazine.com – Terkait adanya peristiwa pengrusakan APK Salah Satu Caleg PKS di Dapil 6, pihak Bawaslu Kota Depok angkat bicara melalui Sulastio, Kordiv PP Datin Bawaslu Kota Depok sekaligus juga sebagai PIC Pengawasan Kampanye.
“Pengrusakan APK itu tindak pidana pemilu, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf g mengatakan bahwa setiap pelaksana kampanye, peserta kampanye dan/atau tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu,” ujar Sulastio, Minggu (3/12/2023) melalui telepon selular saat dimintai tanggapannya.
Sulastio melanjutkan, “Sanksi terhadap pelanggaran berupa perusakan atau menghilangkan APK Pasal 521 bahwa dalam undang-undang ini ada ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat 4, bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu,” terangnya.
“Perihal laporan terkait perusakan APK salah satu caleg PKS di dapil 6 sudah disampaikan ke Panwascam Sawangan dan Bojongsari pada hari Jumat, 1 Desember kemaren, Namun pelapor tidak mengetahui pihak yang merusak, jadi pihak terlapornya tidak ada. Karna hal tersebut, maka laporan belum bisa memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat ( 3 ) perbawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Untuk sementara laporan tersebut kami jadikan informasi awal dan kami sudah memerintahkan Panwascam Sawangan dan Bojongsari melakukan penelusuran untuk melengkapi keterangan dan bukti,” pungkas Sulastio.
Pihak Bawaslu Kota Depok Beri tanggapan Perihal Pengrusakan APK Caleg PKS di Dapil 6, Lapo