Multinewsmagazine.com – Panwascam Tapos sukses menggelar acara Press Release yang mengusung tema Pelaksanaan Kegiatan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dalam Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan di kantor Panwascam Tapos yang beralamat di jalan raya Tapos Kampung Kebayunan pada minggu (24/12/2023)lalu.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tapos melaksanakan tugas Mengawasi jalannya proses tahapan pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Tapos, salah satunya yakni Pengawasan tahapan masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Panwascam Tapos melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan terhadap pelanggaran pemilu. Adapun peraturan turunannya dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu PKPU dan Perbawaslu.
Dalam rangka Kesiapan Panwaslu dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, pada tangga 20 November 2023 Bawaslu Kota Depok mengundang Panwascam Tapos dalam kegiatan “Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi” yang selanjutnya Panwascam Tapos beserta Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi di wilayah Kecamatan Tapos. Kegiatan Penenrtiban APS diselenggarakan selama dua hari, 20 – 21 November 2023.
Tahapan pengawasan Kampanye adalah bagian dari Tahapan pemilu, yang mana hal tersebut sudah menjadi tugas Panwaslu untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaannya Panwaslu juga harus mengutamakan pencegahan dalam melakukan pengawasannya bersama dengan pengawasan Kelurahan (PKD). Panwascam Tapos ingin mengajak kepada semua masyarakat terutama yang ada di Kecamatan Tapos untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Kampanye ini.
Selanjutnya, merujuk pada surat pemberitahuan atau lebih tepatnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) giat kampanye yang diterbitkan kepada Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Depok dengan ini kegiatan kampanye dapat terorganisir dan kondusif.
Terhitung sejak tanggal 29 November 2023 sampai dengan 21 Desember 2023. Giat kampanye ini berlangsung di seluruh wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok. Total ada 141 kegiatan kampanye yang berdasarkan dengan laporan jajaran PKD selama 25 hari.
Berdasarkan jumlah dari 141 Giat Kampanye, Panwascam Tapos menemukan beberapa temuan salah satunya ialah ditemukan nya tidak tercantum Surat Tanda Terima Pemberitahuan. Kemudian, Panwascam Tapos mengundang beberapa Caleg untuk memenuhi panggilan dari Panwascam Tapos. Kemudian, adapun Giat Kampanye di atas, terdapat kegiatan penyebaran bahan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu kepada Pemilih Suara.
Hal ini merajuk pada peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Bahan Giat Kampanye yang dibagikan oleh pesrta Pemilu di wilayah Kecamatan Tapos, antara lain, sticker, mug, gelas, kalender, botol tumbler, dan kaos.
Selama melakukan pengawasan dan pencegahan selama 25 hari Panwascos Tapos menyadari adanya kesadaran bahwa tingkat kerawanan pelanggaran yang bisa saja terjadi apabila lengah dalam pengawasan. Dalam konteks pengawasan, Panwascam Tapos sangat mengedepankan pencegahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tapos seperti halnya pembagian bahan kampanye yang diperbolehkan hanya yang berdasarkan oleh Undang-undang.
Pencegahan ini dilakukan dengan melakukan himbauan kepada setiap peserta Pemilu 2024 agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan stakeholder serta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait apa saja regulasi pada tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Tapos. Hal ini, diharapkan kepada seluruh peserta Pemilu dapat menaati peraturan-peraturan pelaksanaan kampanye sehingga menciptakan kondisi dan situasi yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kota Depok. Panwascam Tapos mendorong agar seluruh masyarakat dapat turut ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024.