MultiNewsMagazine, Purbalingga – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga Tasdi untuk mencari barang bukti pendukung dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Tim KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.
Tim yang diperkirakan terdiri atas empat penyidik KPK itu langsung memasuki rumah dinas bupati, sedangkan sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut.
Dari pantauan di lokasi, sebuah mobil Innova tampak memasuki pelataran parkir Setda Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB.
Tiga orang berpakaian preman yang diduga sebagai penyidik KPK tampak turun dari mobil tersebut dan disambut seorang polisi bersenjata laras panjang.
Setelah menurunkan koper dari mobil, mereka menaiki tangga di Gedung A Setda Purbalingga untuk menggeledah Ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan yang berada di lantai 2 dengan pengawalan sejumlah polisi, dua orang di antaranya berjaga di pintu tangga.
Hingga berita ini diturunkan (pukul 11.25 WIB, red), tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Purbalingga dan ruang Kepala ULP Purbalingga, seperti dilansir dari Antara.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center.
Tidak hanya Tasdi, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, serta tiga orang pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. Kelima orang itu, termasuk Tasdi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (04/06/18).
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Purbalingga. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/06/18).
Saat menangkap Tasdi dan empat tersangka lainnya, KPK turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp100 juta dalam pecahan seratus ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza. Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari PT Sumber Banyak Kreasi yang menjadi pemenang lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 ini senilai Rp 22 miliar.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center ini merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun sejak 2017 hingga 2019. Total nilai proyek ini sebesar Rp 77 miliar.
“Tahun anggaran 2017 senilai sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 senilai sekitar 22 miliar dan tahun anggaran 2019 rencananya senilai sekitar Rp 43 miliar,” ungkapnya.
Hamdani Kosen dan Librata Nababan, sendiri bukan orang baru di lingkungan Pemkab Purbalingga. Keduanya merupakan kontraktor yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Bahkan, keduanya merupakan kontraktor yang menggarap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I tahun 2017.
“Selain itu, HK (Hamdani Kosen) dan LN (Librata Nababan) mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 senilai Rp 9 miliar,” terangnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tasdi dan Hadi Iswanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Photo Credit : Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay