MNM, Jakarta – Program Presiden Jokowi tentang sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh perwakilan Kantor BPN Se Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta diundang khusus dalam rapat koordinasi bersama FPDIP DPRD DKI Jakarta bertempat di Ruang Rapat FPDIP lantai 8 DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. Senin (30/7).
FPDIP dan BPN mendiskusikan terkait pengurusan sertifikasi di DKI Jakarta dari Sosialisasi PTSL yang diangap belum massif, pembiayaan yang sering dibebankan kepada warga, hingga Komitmen Pemerintah Provinsi dan BPN dalam melaksanakan program PTSL ini.
Sekretaris FPDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi bersama BPN tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi DPRD.
“Pada Prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mensukseskan Program PTSL ini, makanya Fraksi PDI Perjuangan membuat agenda khusus Rapat Koordinasi bersama BPN Se Provinsi DKI Jakarta tersebut” ujar Dwi Rio.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP diikuti oleh Jajaran pimpinan dan anggota FPDIP serta dihadiri unsur Kanwil BPN DKI Jakarta dan 5 (lima) Perwakilan Kantor BPN tingkat Kota, hanya BPN Kepulauan Seribu yang berhalangan hadir.
Agus Taruna, Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai juru bicara dari pihak BPN dalam Forum Rapat Koordinasi tersebut membeberkan bahwa Program PTSL ini adalah bentuk komitmen pemerintah Jokowi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh seluruh warga termasuk di DKI Jakarta.
“Pak Presiden melalui Inpres No. 2 Tahun 2018 telah menginstruksikan kepada BPN dan Pemda seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan terhadap program PTSL ini, sehingga kami juga berupaya untuk memenuhi target program khususnya untuk DKI Jakarta di tahun 2018 ini” Ujar Agus Taruna dalam pemaparannya dihadapan Fraksi PDIP.
Dengan semangat UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Inpres 2 Tahun 2018 menjadi payung hukum program PTSL yang didalamnya memberikan kemudahan untuk mengurus serta mendaftarkan bidang tanah termasuk memangkas alur birokrasi yang terlalu panjang, seperti tak perlu lagi Legalisir – legalisir KTP dan KK Pemohon, dan Surat Keterangan tidak sengketa yang tidak perlu lagi meminta persetujuan Kelurahan.
David Sihaloho dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Timur menyampaikan bahwa BPN Jakarta Timur berkomitmen untuk mensukseskan agenda Nasional ini dengan secara intensif melakukan sosialisasi dan menekan pelanggaran-pelanggaran tekhnis yang masih sering terjadi di lapangan.
“Justru kendalanya banyak Lurah, Camat yang sering takut melaksanakan program ini karena persepsi tentang ancaman Pidana jika ditemukan adanya pelanggaran padahal Inpres 2 tahun 2018 sudah memayungi program ini secara hokum dan jikapun ada Pidana lebih karena pihak-pihak yang menerima gratifikasi atau sejenis pungli” Ujar David Sihaholo yang hadir mewakili BPN Kota Administrasi Jakarta Timur.
Seperti diketahui bersama DKI Jakarta telah menggelontorkan 120 Milyar lebih sebagai dana hibah untuk mensubsidi Program PTSL di tahun 2018 ini, sebagai upaya mengiringi alokasi dari APBN yang belum mencukupi, sehingga diharapkan Program PTSL bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan target Pemerintah Pusat, serta harapan rakyat tentunya.
William Yani Anggota Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Pertanahan menilai bahwa Program sertifikasi gratis melalui PTSL sangat dibutuhkan oleh masyarakat DKI Jakarta.
“Kami akan memastikan bahwa program PTSL ini benar-benar berjalan dengan baik serta memberikan unsur kemanfaatan secara luas bagi warga Jakarta” ujar Politisi PDIP yang akrab dipanggil Bung Willy ini. (Red)