Pengadilan Australia Tolak Klaim Kebebasan Intelektual Fisikawan yang Dipecat

[ad_1]

Pengadilan tertinggi Australia Rabu, (13/10), menolak klaim kebebasan intelektual oleh seorang fisikawan universitas yang dipecat antara lain karena pernyataan-pernyataan publiknya bahwa para ilmuwan membesar-besarkan kerusakan Great Barrier Reef yang disebabkan oleh perubahan iklim.

Lima hakim Pengadilan Tinggi Australia dengan suara bulat menolak klaim fisikawan Peter Ridd bahwa ia telah diberhentikan secara tidak sah pada 2018 oleh James Cook University di Townsville, kota di negara bagian Queensland.

Pengadilan memutuskan bahwa klausul dalam kontrak kerjanya yang melindungi kebebasan intelektualnya bukanlah klausul “kebebasan berbicara secara umum” dan tidak melindunginya dari pemecatan karena pelanggaran serius berdasarkan kode etik universitas.

Menteri Pendidikan Alan Tudge mengatakan ia saat ini sedang menampung saran-saran tentang implikasi keputusan pengadilan itu terhadap dunia perguruan tinggi.

“Sementara saya menghormati keputusan pengadilan, saya prihatin bahwa kondisi kerja tidak boleh dibiarkan memiliki efek yang luar biasa memprihatinkan terhadap kebebasan berbicara atau kebebasan akademik di universitas-universitas kita,” kata Tudge dalam sebuah pernyataan.

Ridd telah bekerja untuk universitas itu selama 27 tahun, mengepalai departemen fisika, dan dikategorikan oleh ResearchGate, situs jejaring sosial komersial Eropa untuk ilmuwan dan peneliti, ke dalam kelompok lima persen peneliti teratas di dunia.

Kecaman pertamanya muncul dari email yang dikirimnya ke seorang jurnalis pada tahun 2015 di mana Ridd menuduh Otoritas Taman Laut Great Barrier Reef, yang mengelola hamparan karang itu, menyalahgunakan beberapa data ilmiah untuk mengesankan bahwa terumbu karang terbesar di dunia itu sedang mengalami kerusakan hebat.

Great Barrier Reef di Australia, 2 Desember 2017. (Kyodo News via AP)

Great Barrier Reef di Australia, 2 Desember 2017. (Kyodo News via AP)

Kecaman terakhirnya muncul dalam wawancara Sky News pada 2017 di mana ia mengkritik dua organisasi ilmiah yang terkait erat dengan universitas itu: Dewan Riset Australia untuk Penelitian Karang dan Institut Ilmu Kelautan Australia.

Universitas menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, yang didasarkan pada temuan 18 pelanggaran serius yang tidak dilindungi oleh klausul kebebasan intelektual. Pengacara Ridd menolak berkomentar.

Institute of Public Affairs, sebuah lembaga kajian konservatif yang berbasis di Melbourne yang telah mempublikasikan pandangan-pandangan Ridd tentang perubahan iklim, mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan.

“Keputusan ini membuktikan universitas-universitas Australia berada dalam krisis dan budaya sensor menguasai Australia,” kata direktur eksekutif lembaga itu John Roskam dalam sebuah pernyataan.

UNESCO telah merekomendasikan agar Komite Warisan Dunia menambahkan ekosistem Great Barrier Reef ke dalam daftar Warisan Dunia yang berada dalam keadaan bahaya, terutama karena meningkatnya suhu laut.

Terumbu karang itu mengalami pemutihan (bleaching) secara signifikan akibat suhu laut yang luar biasa hangat pada 2016, 2017 dan tahun lalu. Pemutihan itu merusak dua pertiga karangnya. [ab/uh]

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *