BAINTELKAM POLRI Terbitkan SKCK untuk Yusril: Sinyal Jadi Cawapres Prabowo?

Foto: Yusril Ihza Mahendra, Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana dan SKCK terkait dengan permohonan pencalonan sebagai wakil presiden Republik Indonesia. (Doc.Ist)
Foto: Yusril Ihza Mahendra, Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana dan SKCK terkait dengan permohonan pencalonan sebagai wakil presiden Republik Indonesia. (Doc.Ist)

MultiNewsMagazine.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi terpidana bagi sejumlah bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam Pemilu 2024.

Dalam daftar tersebut terdapat nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Erick Tohir, dan Yusril Ihza Mahendra.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengumumkan hal ini dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat keterangan ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel, yang memastikan bahwa para individu tersebut tidak memiliki catatan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Djuyamto menjelaskan, “Surat tersebut mencakup sejumlah nama terkemuka seperti Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, dan Pak Muhaimin.”

Tidak kalah menarik, surat keterangan ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Ini membuka peluang positif bagi pemohon yang membutuhkan klarifikasi tentang status hukum mereka.

Sebagai informasi tambahan, Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra saat ini dianggap sebagai kandidat kuat untuk menjabat sebagai calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto.

Bahkan, diberitakan bahwa Erick telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk tujuan yang belum jelas.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi bahwa timnya telah mengeluarkan SKCK untuk Yusril Ihza Mahendra pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun tujuan penggunaan SKCK ini terkait dengan permohonan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *