RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK, DALAM RANGKA : PERSETUJUAN DPRD KOTA DEPOK TERHADAP PROPEMPERDA TAHUN 2019 DAN HALAL BIHALAL

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK, DALAM RANGKA : PERSETUJUAN DPRD KOTA DEPOK TERHADAP PROPEMPERDA TAHUN 2019 DAN HALAL BIHALAL

Multi News Magazine (12/06/2019) Bertempat di  ruang rapat Paripurna, DPRD Kota Depok sukses menggelar acara Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka : Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Tahun 2019 dan Halal Bihalal. Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,  Wakil Ketua DPRD Kota Depok Supariyono, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Perwakilan dari  jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, 30 orang Anggota DPRD Kota Depok dan para tamu undangan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo yang dalam kata sambutannya, atas nama DPRD Kota Depok mengucapkan selamat dan sangat mengapresiasi atas pencapaian prestasi penghargaan WTP dari BPK Republik Indonesia yang telah diraih Pemkot Depok sejak tahun 2011 sampai dengan 2018, dan berharap Kota Depok semakin unggul, nyaman dan religius. Dan dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Depok menerangkan bahwa pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan pembahasan program peraturan daerah Kota Depok Tahun 2020 pada tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan 18 Mei 2019.

Pradi Supriatna selaku pejabat Wakil Walikota Depok mengatakan, bahwa rapat hari ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 11 Juli 2019 dan menetapkan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2019. Dan Pradi Supriatna menjelaskan pula, Rapat Paripurna diawali dengan laporan dan pembacaan rancangan dan keputusan DPRD Kota Depok tahub 2020. Berdasarkan pasal 74 huruf D tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas memproduksi penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2020 pada tanggal 16 Mei sampai 18 Mei 2019.

Selaku Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, Farida Rahmayanti dalam laporannya mengatakan bahwa Penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 menyepakati 10 rancangan peraturan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Depok Tahun 2020. Sepuluh rancangan peraturan daerah Kota Depok antara lain : pertama Rancangan Peraturan daerah tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Kedua Restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan, Ketiga Raperda pedoman kerja RT,RW dan LPM, Kempat Raperda penyelengaraan kearsipan, Kelima Raperda kerjasama daerah, Keenam Raperda perubahan atas pembentukan dari susunan perangkat daerah, Ketujuh Raperda pengelolaan pasar rakyat, kedelapan Raperda perubahan tentang restribusi pelayanan pasar, Kesembilan Raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, dan kesepuluh Raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.

Diantara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Dasar pertimbangannya, adalah bahwa ketiga elemen masyarakat tersebut merupakan mitra pihak kelurahan yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam  proses pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Derah, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah kelurahan dan kecamatan. Perlu dikaji ulang mengenai masa bakti jabatan Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan anggaran pemberian insentif setiap bulannya kepada mereka dengan memperhatikan dampaknya  terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah. Dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis terhadap Ketua RT, RW dan LPM berupa diberikannya insentif diharapkan tidak lagi menjadi bagian dari partai politik tertentu. Dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga elemen masyarakat tersebut. Karena perangkat RT, RW harus menjadi fasilitator dan dinamisator untuk membudayakan tradisi gotong royong, kegiatan bersih-bersih lingkungan serta dalam pengurusan proses pembuatan E-KTP.

Dalam bidang kearsipan, Pemerinta Kota Depok diminta perlu melakukan pengkajian bersama antara bagian hukum Sekretaris Daerah Kota Depok dengan pertimbangan Raperda ini diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Depok Tahun 2020 dengan harapan dapat terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, maka diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Selanjutnya pihak Sekwan DPRD Kota Depok membacakan persetujan Pemerintah Kota Depok dan usulan-usulan setiap fraksi. Dan acara Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan 10 Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dan dilanjutkan acara halal bihalal. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *