Telegraf, Jakarta – Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Menristekdikti mengatakan publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten dan indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset.
Berdasarkan Publikasi Internasional ASEAN per tanggal 8 Mei 2018, publikasi internasional Indonesia Indonesia berada di angka 8269, Thailand saat ini berada di angka 5153, hal ini dapat dikatakan Indonesia sudah mampu mengungguli setelah 20 tahun berada di bawah Thailand. Nasir menargetkan pada 2019 Indonesia menjadi ‘leader’ di ASEAN dan mengejar ketertinggalan dari negara lain dengan meningkatkan jumlah publikasinya.
Demikian disampaikan Menristekdikti pada Konferensi Pers Launching Peraturan Menristekdikti Nomor 9 tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah di Ruang VIP Lantai 2 Gedung D (17/05/18).
Nasir Menjelaskan status jurnal kita saat ini sebelum ada Permen 9/2018, jumlah jurnal terakreditasi kita sebanyak 530 jurnal, setelah dikeluarkannya Permen 9/2018 terdapat 1.682 jurnal.
“Kita perlu sebanyak 7.817 jurnal, masih kurang sebanyak 6.135 jurnal untuk mencapainya, ditargetkan bulan depan bertambah sebanyak 3.500 jurnal yang saat ini sedang di-asses,” jelas Nasir.
Saat ini Indonesia baru memiliki Jurnal terindeks SCOPUS 37 yang hanya mampu menampung sekitar 1.100 paper para peneliti Indonesia/Tahun.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan Launching Permenristekdikti No. 9/2018 sangat strategic dalam mendorong kondusiftivitas riset Indonesia sekaligus mendorong produktivitas dan relevansi penelitian di Indonesia.
“Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi,” tutur Dimyati.
Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100; Peringkat 2 nilai minimal 70; Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan Peringkat 6 dengan nilai minimal 30.
Peringkat itu dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional.
Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.
Sementara itu Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. “Selama ini jurnal yang diakreditasi oleh LIPI tidak diakui oleh Ristekdikti, sedangkan yang dikareditasi oleh Ristekdikti diakui oleh LIPI,” pungkas Bambang.
Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun juga. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan.
Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi.Kemenristekdikti pada tahun 2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index) (http://sinta2.ristekdikti.go.id/).
Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dari seluruh Indonesia dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta dokumen ditargetkan sampai akhir tahun 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks sinta saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam Sinta sebagai wahana publikasi ilmiah.
Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, maka Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan Sinta (SINTA AWARD) pada tanggal 4 Juli 2018, sehingga menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.
Acara ini dihadiri juga oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Prakoso dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sadjuga. (Red)